Selasa, April 21, 2026

Latest Posts

Yudha Puja Turnawan Apresiasi Disdukcapil Garut Lakukan Pelayanan Jemput Bola untuk Korban Banjir

Contoh tulisan bergerak memantul KORAN-FAKTA.ID

KORAN-FAKTA.ID – Anggota DPRD Garut, Yudha Puja Turnawan, menyampaikan apresiasinya kepada jajaran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Garut atas pelaksanaan layanan administrasi kependudukan dengan sistem jemput bola di daerah terdampak bencana banjir, khususnya kepada warga Kampung Sudika Indah, Desa Haurpanggung, Kecamatan Tarogong Kidul, pada Selasa, 1 Juli 2025.

 

“Saya, selaku Anggota DPRD Kabupaten Garut, mengapresiasi setinggi-tingginya kehadiran langsung Kepala Disdukcapil, Natsir Alwi, yang turun langsung bersama tim di tengah warga yang tertimpa musibah. Ini adalah wajah pelayanan publik yang sesungguhnya hadir di tengah masyarakat saat mereka sangat membutuhkan,” ucap Yudha Puja Turnawan saat meninjau lokasi pasca banjir yang terjadi pada 28 Juni 2025 lalu.

 

Ia menambahkan bahwa saat ini Kabupaten Garut berada dalam status tanggap darurat bencana hidrometeorologi, sehingga kehadiran instansi pemerintah seperti Disdukcapil sangat vital dalam pemulihan kondisi sosial masyarakat.

 

“Kita tahu banyak warga kehilangan dokumen penting. Disdukcapil, dengan segala keterbatasan anggaran, tetap mampu menghadirkan pelayanan yang optimal. Saya berharap pak Bupati Garut H Syakur dan Ketua TAPD Pak H Nurdinyana dapat mengevaluasi kembali kebijakan pemangkasan anggaran terhadap Disdukcapil agar pelayanan publik tetap maksimal,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kabupaten Garut, Natsir Alwi, menjelaskan bahwa pihaknya melakukan pelayanan jemput bola di lokasi terdampak banjir sebagai bentuk tanggung jawab kepada masyarakat.

 

“Kami hadir untuk membantu warga Kampung Sudika Indah yang terdampak banjir. Pelayanan hari ini mencakup pencetakan ulang KTP, KK, dan akta kelahiran. Sudah lebih dari 100 dokumen yang berhasil kami layani, mayoritas berasal dari RW 13 dan 15,” tutur Natsir.

Lebih lanjut, Natsir juga mengajak masyarakat untuk mulai memanfaatkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai bentuk adaptasi di era digital.

 

“Dengan IKD, semua data kependudukan bisa diakses melalui handphone dan tidak mudah hilang. Ini juga telah dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Jadi, masyarakat bisa lebih tenang dan mudah dalam mengakses data pribadinya,” jelasnya.

 

Diketahui, wilayah tersebut sebelumnya dilanda banjir pada 28 Juni 2025 yang menyebabkan kerusakan tidak hanya pada rumah dan harta benda, tetapi juga membuat banyak warga kehilangan dokumen penting seperti KTP, KK, dan akta kelahiran. (J Wan)

 

 

 

 

 

 

 

Koran Fakta

Koran-Fakta.id Adalah media Online dengan Tag Line Kreativitas Lokal Referensi Global, Untuk Memberikan Informasi yang Berimbang,Informatif, Edukatif, yang Sesuai dengan Pedoman Undang-Undang PERS Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers tertanggal 30 Januari 2012

Slideshow 16+ Gambar Berjalan
Iklan 1
Iklan 2
Iklan 3
Iklan 4
Iklan 5
Iklan 6
Iklan 7
Iklan 8
Iklan 9
Iklan 10
Iklan 11
Iklan 12
Iklan 13
Iklan 14
Iklan 15
Iklan 16
Iklan 1
Iklan 2

Latest Posts

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.

Koran Fakta

Koran-Fakta.id Adalah media Online dengan Tag Line Kreativitas Lokal Referensi Global, Untuk Memberikan Informasi yang Berimbang,Informatif, Edukatif, yang Sesuai dengan Pedoman Undang-Undang PERS Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers tertanggal 30 Januari 2012