KORAN-FAKTA.ID – Hari Rabu, 16 Oktober 2025, pada masa reses kedua Tahun Sidang 2025, Anggota DPRD Kabupaten Garut dari Fraksi PDI Perjuangan, Yudha Puja Turnawan, melaksanakan kegiatan reses di Desa Sukalaksana, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Yudha menyampaikan bahwa kegiatan reses merupakan bagian dari tanggung jawab anggota dewan untuk menemui konstituen. “Reses ini merupakan kewajiban kami sebagai anggota DPRD untuk turun menemui masyarakat di masa jeda sidang. Di sinilah kami menyerap aspirasi dan mendengar langsung kebutuhan warga,” ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut, Yudha berkolaborasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Garut dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). “Alhamdulillah, saya bisa berkolaborasi dengan Dinkes Garut untuk mengadakan pemeriksaan kesehatan dan pengobatan gratis. Selain itu, bersama Disdukcapil, warga juga bisa melakukan perekaman dan pembuatan KTP digital, akta kelahiran, akta kematian, serta perubahan data kependudukan lainnya,” jelasnya.
Yudha menuturkan bahwa dalam reses kali ini ia sempat berdialog dengan sekitar 12 warga yang menyampaikan berbagai aspirasi. “Rata-rata aspirasi masyarakat berkaitan dengan kebutuhan penerangan jalan umum (PJU), perbaikan jalan lingkungan, pembangunan tembok penahan tanah (TPT) di area irigasi, serta persoalan BPJS PBI bagi warga tidak mampu. Ada juga yang mengusulkan bantuan rumah tidak layak huni (Rutilahu). Di sini kebetulan ada irigasi Cibuyutan Selatan yang sangat penting bagi masyarakat di dua kecamatan, yakni Banyuresmi dan Leuwigoong,” paparnya.

Menanggapi hal tersebut, Yudha menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah desa dan pemerintah daerah. “Saya sudah sampaikan kepada pemerintah desa agar dilakukan sinkronisasi terlebih dahulu—mana yang bisa dibiayai melalui musyawarah desa dan APBDes, serta mana yang akan diajukan melalui APBD Kabupaten atau APBD Provinsi—agar tidak terjadi duplikasi program. Saya akan berusaha semaksimal mungkin menjembatani aspirasi masyarakat, meskipun tentu ada keterbatasan anggaran daerah,” tuturnya.
Lebih lanjut, Yudha menjelaskan bahwa hasil reses akan dibawa ke rapat paripurna DPRD untuk dibahas dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) tiap-tiap SKPD, sebelum penetapan APBD Garut Tahun Anggaran 2026 yang dijadwalkan disahkan pada akhir November 2025.
“Reses adalah bagian dari upaya memperkuat kedaulatan masyarakat dan sistem perwakilan. Di masa inilah masyarakat didengar,” pungkasnya. (J Wan)



















