Kamis, Mei 14, 2026

Latest Posts

Yudha Puja Turnawan Tinjau Lansia 100 Tahun di Leuwigoong, Dorong Percepatan Bantuan Sosial dan Perbaikan Rumah

Contoh tulisan bergerak memantul KORAN-FAKTA.ID

KORAN-FAKTA.ID — Pada Kamis, 19 Maret 2026, Anggota DPRD Kabupaten Garut Komisi IV dari Fraksi PDI Perjuangan, Yudha Puja Turnawan, melakukan kunjungan langsung kepada warga lanjut usia di Kampung Pasir Cikur RT 03/RW 07, Desa Dungusiku, Kecamatan Leuwigoong, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Dalam kunjungan tersebut, Yudha didampingi Kepala Desa Dungusiku, Karno, serta pendamping sosial PKH Desa Dungusiku, Cita Nursari Megakawati. Mereka mengunjungi pasangan lansia, Ibu Siti Jenab (100) bersama suaminya, Abah Mahmudin.

Pada kesempatan itu, Yudha Puja Turnawan menyerahkan bantuan berupa paket sembako dan uang tunai untuk meringankan beban kebutuhan sehari-hari keluarga tersebut.

Yudha menjelaskan, kunjungan ini dilakukan setelah menerima laporan dari pendamping sosial bahwa Ibu Siti Jenab tidak lagi menerima bantuan sosial pada tahun 2026. Padahal, pada tahun 2025, ia masih tercatat sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH) komponen lansia.

Diduga karena perubahan desil yang meningkat, sehingga saat ini beliau tidak lagi menerima bantuan tersebut,” ujar Yudha.

Ia menambahkan, pemerintah desa telah mengusulkan perbaikan data melalui operator SIK-NG agar desil Ibu Siti Jenab dapat diturunkan. Namun hingga saat ini, belum ada hasil dari proses tersebut.

Yudha berharap adanya percepatan koordinasi antara Kementerian Sosial, BPS, dan Bappenas dalam pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), mengingat kondisi Ibu Siti Jenab yang sangat membutuhkan bantuan, baik PKH lansia maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Kondisi keluarga ini semakin memprihatinkan karena selama ini mereka bergantung pada anaknya, Siti Hairani, yang bekerja di luar kota. Namun, saat ini Siti Hairani tengah menderita kanker payudara dan menjalani kemoterapi di Rumah Sakit Santosa Bandung, sehingga tidak dapat lagi menjadi tulang punggung keluarga.

Dengan kondisi tersebut, keluarga ini kehilangan sumber penghasilan sekaligus tidak menerima bantuan sosial, sehingga sangat kesulitan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” ungkapnya.

Yudha juga mendorong Pemerintah Kabupaten Garut untuk mengoptimalkan kolaborasi pendanaan, baik dari CSR perusahaan maupun lembaga seperti Baznas, guna membantu lansia dhuafa yang kehilangan akses bantuan sosial.

Ia menegaskan bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab dalam memberikan perlindungan sosial, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Sosial serta Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.

Ibu Siti Jenab termasuk kelompok rentan yang harus diprioritaskan dalam mendapatkan pelayanan kesejahteraan sosial,” tegasnya.

Selain itu, Yudha juga meminta kepada pendamping sosial untuk berkoordinasi dengan Bidang Linjamsos Dinas Sosial Kabupaten Garut agar segera mengusulkan bantuan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) atau RST. Hal ini mengingat kondisi rumah yang ditempati sudah retak dan bocor, sehingga berpotensi membahayakan keselamatan penghuni saat hujan deras dan angin kencang.

Ia juga berharap pihak Sentra Phalamartha/“Pabudi Luhur” dapat melakukan asesmen guna memberikan intervensi bantuan yang diperlukan.

Harapannya, semua pihak bisa bergerak cepat agar lansia dhuafa seperti Ibu Siti Jenab mendapatkan perlindungan dan bantuan yang layak,” pungkasnya. (J Wan)

Koran Fakta

Koran-Fakta.id Adalah media Online dengan Tag Line Kreativitas Lokal Referensi Global, Untuk Memberikan Informasi yang Berimbang,Informatif, Edukatif, yang Sesuai dengan Pedoman Undang-Undang PERS Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers tertanggal 30 Januari 2012

Slideshow 16+ Gambar Berjalan
Iklan 1
Iklan 2
Iklan 3
Iklan 4
Iklan 5
Iklan 6
Iklan 7
Iklan 8
Iklan 9
Iklan 10
Iklan 11
Iklan 12
Iklan 13
Iklan 14
Iklan 15
Iklan 16
Iklan 1
Iklan 2

Latest Posts

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.

Koran Fakta

Koran-Fakta.id Adalah media Online dengan Tag Line Kreativitas Lokal Referensi Global, Untuk Memberikan Informasi yang Berimbang,Informatif, Edukatif, yang Sesuai dengan Pedoman Undang-Undang PERS Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers tertanggal 30 Januari 2012