KORAN-FAKTA.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut resmi menyerahkan aset berupa tanah dan bangunan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut kepada KPU, Rabu (2/9/2026).
Penyerahan aset tersebut sekaligus dirangkaikan dengan peresmian Gedung Kantor KPU Kabupaten Garut yang berlokasi di Jalan Suherman, Kecamatan Tarogong Kaler.
Aset tersebut diserahkan langsung Bupati Garut Abdusy Syakur Amin kepada Sekertaris jenderal KPU RI. Prosesi penyerahan turut disaksikan Ketua KPU RI, Ketua KPU Provinsi Jawa Barat, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Garut, serta para pimpinan KPU kabupaten/kota.

Bupati Garut Abdusy Syakur Amin mengatakan, proses penyerahan aset tersebut sebenarnya telah berlangsung cukup lama. Pemerintah daerah saat ini, kata dia, hanya melanjutkan proses yang sebelumnya telah dirintis oleh pemerintahan terdahulu.
“Ini sebenarnya prosesnya sudah berlangsung lama. Saya melanjutkan apa yang sudah dirintis oleh bupati sebelumnya,” ujar Abdusy Syakur.
Ia menjelaskan, setelah dilakukan penyerahan, pengelolaan dan pemanfaatan aset tersebut selanjutnya menjadi kewenangan KPU melalui Sekretariat Jenderal KPU.
“Kalau sekarang sudah diserahkan kepada Sekjen KPU, nanti beliau-beliau yang akan mengurusnya karena sudah menjadi milik KPU,” katanya.
Abdusy Syakur menyebut luas lahan Kantor KPU Kabupaten Garut tersebut mencapai sekitar 2.800 meter persegi. Sebelum diserahkan, Pemkab Garut juga telah melakukan sejumlah perbaikan terhadap bangunan kantor tersebut.
Sementara itu, terkait rencana penyediaan aset untuk Kantor Bawaslu Kabupaten Garut, Bupati mengatakan Pemkab Garut masih menunggu kesiapan anggaran.
“Untuk Kantor Bawaslu Garut, kita masih menunggu. Mudah-mudahan ada rezekinya,” ujarnya.

Setelah Puluhan Tahun, Status Kantor KPU Garut Akhirnya Definitif
Ketua KPU Kabupaten Garut Faiz Burhan menyampaikan apresiasi kepada Pemkab Garut atas dukungan dan hibah aset tersebut.
Menurutnya, gedung tersebut sebenarnya telah digunakan sebagai Kantor KPU Garut sejak sekitar 1990-an. Namun, selama puluhan tahun status kepemilikannya masih berada di tangan Pemerintah Kabupaten Garut.
“Sebetulnya ini sudah lama kita tempati, hanya saja statusnya masih milik Pemerintah Kabupaten Garut. Alhamdulillah, berkat sinergitas dan kerja sama yang baik, pemerintah memberikan dukungan kepada kita dengan menghibahkan kantor ini,” kata Faiz
Dengan penyerahan tersebut, kata Faiz, mulai 2 September 2026 status kepemilikan gedung Kantor KPU Kabupaten Garut secara resmi dan definitif menjadi milik KPU.
“Mulai hari ini status kepemilikan kantor KPU ini sudah definitif menjadi milik KPU. Sebelumnya kita hanya mendapatkan izin untuk menggunakan,” jelasnya.
Faiz menjelaskan, ketika gedung tersebut masih menjadi aset Pemkab Garut, KPU pada dasarnya hanya memiliki kewajiban melakukan pemeliharaan. Namun, setelah status kepemilikan beralih kepada KPU, seluruh tanggung jawab terhadap aset tersebut menjadi kewenangan KPU.
“Kalau sebelumnya kita hanya mendapatkan izin menggunakan, kewajiban kita sebatas pemeliharaan. Setelah menjadi milik KPU, 100 persen tanggung jawabnya menjadi tanggung jawab KPU,” ungkapnya.
Faiz berharap kepastian status aset tersebut dapat semakin memperkuat kinerja dan pelayanan KPU Garut kepada masyarakat, khususnya dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan.
Menurutnya, prinsip kemandirian penyelenggara pemilu tidak hanya tercermin dari profesionalitas dalam menjalankan tugas, tetapi juga harus didukung sarana dan prasarana yang memadai.
“Yang paling penting adalah upaya meningkatkan pelayanan publik dalam konteks kepemiluan. Salah satu prinsipnya adalah kemandirian. Mandiri itu harus tergambar bukan saja dari kinerja, tetapi juga dari sarana dan prasarananya,” tuturnya.
Faiz mengakui, meskipun lahan yang dimiliki cukup luas, kebutuhan sarana dan prasarana KPU Garut masih cukup besar. Salah satunya adalah kapasitas aula yang digunakan untuk pelaksanaan rapat pleno.
“Kalau dikonversi dengan luas wilayah dan kebutuhan kinerja KPU Garut, sebenarnya masih kurang dan membutuhkan penambahan. Salah satunya aula yang digunakan untuk sidang-sidang pleno. Dengan kapasitas sekarang memang belum maksimal,” katanya.
Dengan status aset yang kini telah definitif menjadi milik KPU, Aris berharap ke depan pihaknya memiliki ruang yang lebih besar untuk melakukan pembangunan maupun rehabilitasi sesuai kebutuhan.
“Kalau sudah definitif, kita memiliki hak untuk membangun atau merehabilitasi. Mudah-mudahan ke depan ada kesempatan untuk meningkatkan sarana dan prasarana,” ujarnya.
Faiz menegaskan, kepastian status kepemilikan gedung tersebut harus diikuti dengan peningkatan profesionalitas dan kinerja KPU Garut.
“Pesannya tentu, setelah secara resmi ini definitif menjadi milik KPU, kinerja kita harus lebih profesional dan lebih ditingkatkan lagi. Setelah definitif, kita memiliki ketenangan, memiliki independensi, dan dapat melaksanakan tugas-tugas kepemiluan dengan lebih baik,” pungkasnya. (J Wan)



















