Rabu, Juni 17, 2026

Latest Posts

Miris Belasan Pelajar di Garut Terjaring Operasi pekat

Contoh tulisan bergerak memantul KORAN-FAKTA.ID

KORAN-FAKTA.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut bersama Denpom III/2 Garut, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Garut, Provos Polres Garut, dan Tagana Dinsos Garut menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) di wilayah Kecamatan Tarogong Kidul, Tarogong Kaler, dan Garut Kota pada Jumat (13/6/2026) malam.

Operasi tersebut dilaksanakan dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta mengimplementasikan Peraturan Daerah Kabupaten Garut tentang Anti Perbuatan Maksiat. Kegiatan ini juga bertujuan menekan peredaran minuman keras dan obat-obatan terlarang yang dinilai masih marak di wilayah Kabupaten Garut.
Sasaran operasi meliputi sejumlah tempat hiburan malam dan rumah kos. Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pengawasan serta pemeriksaan identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) terhadap para pengunjung dan penghuni.

Dari hasil operasi, petugas menjaring 23 orang yang tidak dapat menunjukkan identitas diri. Dari jumlah tersebut, terdiri atas 8 laki-laki dan 15 perempuan.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Garut, Bangbang R. Ruchiat, mengatakan bahwa delapan orang dari total pelanggar tersebut menjalani tes urine yang dilakukan oleh BNN Kabupaten Garut.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan BNN, kedelapan orang tersebut dinyatakan negatif narkoba. Namun, beberapa di antaranya diwajibkan untuk melakukan wajib lapor ke BNN,” ujar Bangbang.


Terhadap pelanggar yang tidak memiliki identitas, Satpol PP memberikan pembinaan serta meminta mereka menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.
Sebanyak delapan orang diserahkan langsung kepada orang tua atau keluarganya. Sementara itu, tiga orang lainnya yang tidak dijemput oleh pihak keluarga diserahterimakan kepada Dinas Sosial Kabupaten Garut melalui berita acara untuk mendapatkan pembinaan lebih lanjut. Ketiganya terdiri atas dua laki-laki dan satu perempuan.

Bangbang menjelaskan, pelaksanaan Operasi Pekat tersebut didasarkan pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2014 tentang Standar Operasional Prosedur Satpol PP, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Selain itu, operasi juga mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 13 Tahun 2015 tentang Anti Perbuatan Maksiat, Peraturan Bupati Garut Nomor 239 Tahun 2023, serta Surat Perintah Satpol PP Nomor 800.1.1.11/626-Satpol PP/2026.
Ia menegaskan, kegiatan serupa akan terus dilaksanakan secara berkala sebagai upaya menjaga ketertiban umum dan menekan berbagai bentuk penyakit masyarakat di Kabupaten Garut sesuai dengan ketentuan Perda Nomor 13 Tahun 2015 tentang Anti Perbuatan Maksiat.

Koran Fakta

Koran-Fakta.id Adalah media Online dengan Tag Line Kreativitas Lokal Referensi Global, Untuk Memberikan Informasi yang Berimbang,Informatif, Edukatif, yang Sesuai dengan Pedoman Undang-Undang PERS Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers tertanggal 30 Januari 2012

Slideshow 16+ Gambar Berjalan
Iklan 1
Iklan 2
Iklan 3
Iklan 4
Iklan 5
Iklan 6
Iklan 7
Iklan 8
Iklan 9
Iklan 10
Iklan 11
Iklan 12
Iklan 13
Iklan 14
Iklan 15
Iklan 16
Iklan 1
Iklan 2

Latest Posts

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.

Koran Fakta

Koran-Fakta.id Adalah media Online dengan Tag Line Kreativitas Lokal Referensi Global, Untuk Memberikan Informasi yang Berimbang,Informatif, Edukatif, yang Sesuai dengan Pedoman Undang-Undang PERS Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers tertanggal 30 Januari 2012