Selasa, April 14, 2026

Latest Posts

Adanya Laporan Temuan Kualitas Buruk, Bupati Garut Hentikan Pembangunan Jalan Mekarbakti Bumbulang

Contoh tulisan bergerak memantul KORAN-FAKTA.ID

KORAN-FAKTA.ID JAKARTA, – Bupati Garut, Rudy Gunawan, telah memerintahkan penghentian pembangunan Jalan Mekarbakti senilai 1.3 Miliar Rupiah di Kecamatan Bungbulang, Kabupaten Garut. Keputusan ini diambil setelah laporan menunjukkan bahwa pembangunan jalan yang dilaksanakan CV. AP tersebut dilakukan dengan kualitas yang rendah.

“Saya sudah perintahkan Inspektorat untuk melakukan probity audit,” ujar Rudy dalam keterangan tertulisnya, Rabu (09/08/2023).

Rudy juga mengajukan permintaan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengambil langkah tegas guna mengatasi masalah ini dan meminimalkan kerugian bagi negara.

Selain itu, Bupati Garut menghimbau masyarakat untuk turut serta dalam pengawasan terhadap seluruh proses pembangunan pemerintah. Jika ditemukan pembangunan yang tidak sesuai standar, Rudy menekankan bahwa masyarakat memiliki hak untuk meminta penghentian, sementara jika hasil pekerjaan memuaskan, ia mengajak masyarakat untuk memberikan apresiasi.

“Saya minta dihentikan, lakukan coring acak, bila tidak sesuai spek nggak akan dibayar, bila dibayar PPK dan PA atau KPA, mereka bisa dipidanakan,” tegasnya. (*)

Editor: J Wan

Koran Fakta

Koran-Fakta.id Adalah media Online dengan Tag Line Kreativitas Lokal Referensi Global, Untuk Memberikan Informasi yang Berimbang,Informatif, Edukatif, yang Sesuai dengan Pedoman Undang-Undang PERS Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers tertanggal 30 Januari 2012

Slideshow 16+ Gambar Berjalan
Iklan 1
Iklan 2
Iklan 3
Iklan 4
Iklan 5
Iklan 6
Iklan 7
Iklan 8
Iklan 9
Iklan 10
Iklan 11
Iklan 12
Iklan 13
Iklan 14
Iklan 15
Iklan 16
Iklan 1
Iklan 2

Latest Posts

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.

Koran Fakta

Koran-Fakta.id Adalah media Online dengan Tag Line Kreativitas Lokal Referensi Global, Untuk Memberikan Informasi yang Berimbang,Informatif, Edukatif, yang Sesuai dengan Pedoman Undang-Undang PERS Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers tertanggal 30 Januari 2012