KORAN-FAKTA.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Garut menggandeng semua elemen masyarakat untuk berpartisipasi secara aktif pada tahapan penyelenggaraan Pemilu, khususnya dalam hal pengawasan. Untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat tentang pengawasan Pemilu 2024, kegiatan sosialisasi ini diselenggarakan di Aula Hotel Banyu Alam, Jl. Cipanas, Kabupaten Garut, Jawa Barat, pada Sabtu (03 Februari 2024).
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas, Lamlam Masropah, menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi pengawasan partisipatif ini adalah kegiatan reguler yang dilakukan oleh Bawaslu RI, Bawaslu provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, bahkan tingkat panwascam juga memiliki kegiatan serupa dalam mensosialisasikan pengawasan partisipatif.
“Kegiatan ini bertujuan untuk mengajak seluas-luasnya masyarakat dari berbagai lapisan untuk turut serta dalam mengawasi Pemilu, yang dikenal dengan pengawasan partisipatif. Salah satu upaya untuk menjadikan pengawasan partisipatif ini lebih luas adalah dengan mengadakan kegiatan sosialisasi,” ujarnya.
Lamlam mengakui bahwa peserta kegiatan ini terdiri dari pemantau Pemilu yang sudah terakreditasi di RI. Mereka diundang karena penting bagi mereka untuk memahami bahwa pada hari pemilihan, tanggal 14 Februari, mereka dapat melakukan pemantauan di TPS meskipun tidak berada di dalam ruang TPS.
“Hari ini dihadiri oleh 90 orang peserta dari 7 pemantau yang sudah terakreditasi di tingkat Bawaslu Kabupaten Kota, dengan mengundang narasumber dari kalangan akademisi, dosen UPI, yang memiliki pemahaman praktis mengenai Pemilu,” ungkapnya.
Pengawasan partisipatif memiliki peran penting karena melibatkan masyarakat dalam pengawasan Pemilu. Ini membantu memperluas jangkauan pengawasan, mengingat Bawaslu memiliki keterbatasan sumber daya manusia. kemudian juga jangkauannya yang diawasi banyak Garut ada 42 Kecamatan. Harapannya, dengan melibatkan banyak orang, termasuk peserta sosialisasi, dapat memastikan kelancaran, keadilan, dan kedamaian dalam proses pemilu.
“Prinsipnya, pengawasan bukan hanya tugas Bawaslu saja, tetapi tugas seluruh masyarakat juga untuk memastikan kelancaran, keadilan, dan kedamaian dalam proses pemilihan, berjalan dengan lancar adil dan damai sesuai asasnya luber jurdil “, tambahnya.
Lamlam menegaskan bahwa siapa pun dapat melaporkan temuan pelanggaran selama Pemilu, yang berhak laporkan adanya pelanggaran itu ada tiga kategorinya satu WNI yang sudah mempunyai hak pilih, kedua pemantau dan ketiga peserta pemilu “nah orang-orang ini selain mereka sebagai pemantau mereka juga sebagai bagian dari masyarakat umum juga memiliki hak untuk melaporkan pelanggaran yang mereka temui. Tandasnya (J Wan)
Editor: TA