KORAN-FAKTA.ID – Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Garut, Abdullah Efendy, menyampaikan bahwa pengumpulan infaq Ramadhan 1445 Hijriah/2024 Masehi mengalami kenaikan. Dari target Rp 1.056.000.000 dari seluruh 42 kecamatan, tercapai 64,8% atau setara dengan Rp 683,45 juta.

“Alhamdulillah, pengumpulan infaq Ramadhan mengetuk hati kaum muslimin se-Kabupaten Garut dari 42 kecamatan. Targetnya adalah Rp 1,056 miliar, dan alhamdulillah sudah mencapai 64,8% atau setara dengan Rp 683,45 juta. Tahun lalu, hasilnya kurang dari 50%,” kata Abdullah Efendy di Kantor Baznas, Senin, 3 Juni 2024.

Ia menuturkan bahwa dari pengumpulan tersebut, sebanyak 50% telah disalurkan kembali kepada kecamatan, kelurahan, desa, RW, dan RT sebagai pengelola. Sedangkan sisanya dikelola oleh Baznas.

“Jumlah itu pun bukan untuk Baznas tetapi untuk masyarakat yang membutuhkannya. Namun, tetap berdasarkan aturan yang berlaku, artinya tidak bebas begitu saja,” ucapnya.

Dikatakan Abdullah Efendy, pengumpulan infaq tersebut masih jauh dari target. Namun, pada tahun ini sudah ada kenaikan.

“Target masih jauh, tapi alhamdulillah hasil pengumpulan itu sudah ada kenaikan. Mudah-mudahan karena pengumpulan masih berlangsung, ada yang menyetorkan lagi, meski ada satu dua yang masih kurang,” katanya.

Abdullah mengucapkan terima kasih dan berharap semoga Allah melipatgandakan pahala kepada kaum muslimin yang sudah berinfaq di bulan puasa Ramadhan. “Sekarang, targetnya masuk ke sini dulu, dan selanjutnya disalurkan ke kecamatan lalu ke bawahnya,” katanya.

Bahkan, Abdullah Efendy bersyukur di daerah yang sempat gaduh gara-gara kupon infaq ini malah penghasilannya meningkat.

“Insya Allah, tahun depan pengumpulan infaq Ramadhan ini bisa meningkat lagi. Apa yang kurang tahun ini bisa diperbaiki lagi, Aamiin YRA,” pungkasnya (*)

Editor: J Wan

Apakah percakapan ini bermanfaat sejauh ini?

Koran Fakta

Koran-Fakta.id Adalah media Online dengan Tag Line Kreativitas Lokal Referensi Global, Untuk Memberikan Informasi yang Berimbang,Informatif, Edukatif, yang Sesuai dengan Pedoman Undang-Undang PERS Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers tertanggal 30 Januari 2012

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here