Sabtu, April 18, 2026

Latest Posts

DPRD Garut Terima Audiensi Guru Honorer, Yudha Puja Turnawan Soroti Kendala Pengangkatan PPPK Penuh Waktu

Contoh tulisan bergerak memantul KORAN-FAKTA.ID

KORAN-FAKTA.ID – Anggota DPRD Kabupaten Garut, Yudha Puja Turnawan, bersama jajaran Komisi IV DPRD Kabupaten Garut menerima audiensi para guru honorer di Gedung DPRD Kabupaten Garut, Jumat (17/4/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Yudha menyoroti sulitnya mewujudkan pengangkatan guru PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu akibat keterbatasan fiskal daerah.

Usai audiensi, Anggota DPRD Garut Komisi IV dari Fraksi PDI Perjuangan, Yudha Puja Turnawan, menyampaikan bahwa upaya memanusiakan guru PPPK paruh waktu di tengah keterbatasan fiskal daerah merupakan pekerjaan yang sangat sulit. Tuntutan peningkatan kesejahteraan pendidik, menurutnya, kerap terhalang oleh kemampuan keuangan Kabupaten Garut yang terbatas.

Ia menjelaskan, keinginan guru PPPK paruh waktu untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu akan menghadapi berbagai kendala. Salah satunya terkait Pasal 146 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang mengatur bahwa paling lambat tahun 2027 belanja pegawai tidak boleh melebihi 30 persen dari total belanja daerah.

Saat ini, pada tahun 2025, belanja pegawai Kabupaten Garut telah mencapai 34,16 persen dari total belanja daerah,” ujarnya.

Selain itu, terdapat pula ketentuan dalam Pasal 147 Undang-Undang yang sama, yang mewajibkan belanja infrastruktur pelayanan publik minimal 40 persen dari total belanja daerah pada tahun 2027. Sementara itu, belanja infrastruktur pelayanan publik Kabupaten Garut saat ini baru mencapai sekitar 22 persen.

Artinya, ke depan harus ada peningkatan signifikan pada belanja infrastruktur. Hal ini membuat kita tidak mungkin mengangkat seluruh PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu, karena akan menambah persentase belanja pegawai,” jelasnya.

Ia menambahkan, gaji PPPK penuh waktu masuk dalam komponen belanja pegawai dan disertai dengan tambahan hak keuangan seperti tunjangan kinerja daerah atau tambahan penghasilan.

Sebagai alternatif yang lebih memungkinkan, Yudha menyebut peningkatan gaji PPPK paruh waktu sebagai opsi yang dapat diupayakan. Hal ini karena penggajian PPPK paruh waktu masuk dalam komponen belanja barang dan jasa.

Pada tahun 2026, Pemkab Garut mengalokasikan sekitar Rp92 miliar untuk menggaji PPPK paruh waktu di seluruh SKPD. Jika gaji dinaikkan 100 persen, maka dibutuhkan anggaran sebesar Rp184 miliar,” ungkapnya.

Menurutnya, langkah tersebut harus diiringi dengan upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara signifikan. Ia menilai Garut memiliki potensi pendapatan yang besar, namun belum tergarap optimal.

Diperlukan modernisasi dan digitalisasi sistem penerimaan daerah, perluasan basis pajak, serta penegakan hukum pajak yang lebih tegas untuk menutup celah kebocoran penerimaan,” katanya.

Yudha menegaskan, dengan ruang fiskal yang lebih sehat, pemerintah daerah akan memiliki kemampuan lebih besar untuk meningkatkan kesejahteraan guru PPPK paruh waktu.

Fokus pada peningkatan PAD menjadi kunci agar kita bisa lebih memanusiakan para guru PPPK paruh waktu di Kabupaten Garut,” pungkasnya. (**)

Koran Fakta

Koran-Fakta.id Adalah media Online dengan Tag Line Kreativitas Lokal Referensi Global, Untuk Memberikan Informasi yang Berimbang,Informatif, Edukatif, yang Sesuai dengan Pedoman Undang-Undang PERS Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers tertanggal 30 Januari 2012

Slideshow 16+ Gambar Berjalan
Iklan 1
Iklan 2
Iklan 3
Iklan 4
Iklan 5
Iklan 6
Iklan 7
Iklan 8
Iklan 9
Iklan 10
Iklan 11
Iklan 12
Iklan 13
Iklan 14
Iklan 15
Iklan 16
Iklan 1
Iklan 2

Latest Posts

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.

Koran Fakta

Koran-Fakta.id Adalah media Online dengan Tag Line Kreativitas Lokal Referensi Global, Untuk Memberikan Informasi yang Berimbang,Informatif, Edukatif, yang Sesuai dengan Pedoman Undang-Undang PERS Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers tertanggal 30 Januari 2012