KORAN-FAKTA.ID – Memasuki bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Garut telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2024. Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Ketua Baznas Kabupaten Garut Nomor: C.28-SK BAZNAS-GRT/III/2024 tentang Besaran Zakat Fitrah yang disetarakan dengan uang Tahun 1445 H/2024M.
Besaran zakat sendiri nisabnya adalah 2,5 kg beras perjiwa atau beras yang memiliki harga Rp16.500 perkg-nya, nilai tersebut hasil dari hasil survey dibeberapa pasar di Kabupaten Garut yaitu pasar Pameungpeuk, Cikajang, Samarang, Guntur, Leles sampai dengan Malangbong. dan juga berdasarkan beberapa mazhab, zakat fitrah ini bisa disalurkan menggunakan uang. Berkaitan hal tersebut, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Garut menetapkan besaran zakat fitrah uang sebesar Rp 41.250 /jiwa.
” Tahun ini harga beras memang mengalami kenaikan dan kami mengambil beras premium seharga Rp.16.500 perkilonya. Jadi karena zakat fitrah itu nisabnya 2,5 kilogram atau 3,5 Liter beras, kalau diuangkan setara dengan Rp. 41.250 ribu uang,” ucap Ketua Baznas Kabupaten Garut, Abdullah Effendi,S.Pd.I,.M.E saat ditemui usai rapat koordinasi di Gedung Baznas Garut, Jl Pramuka Kecamatan Garutkota Kabupaten Garut, Kamis (07 Pebruari 2024)
Abdullah memaparkan, besaran zakat fitrah uang ini sudah ditetapkan berdasarkan hasil musyawarah rapat antara BAZNAS Kabupaten Garut, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Garut, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Garut, Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Garut, Komisi Fatwa MUI, sehingga pihaknya mengeluarkan Surat Keputusan (SK) terkait besaran zakat fitrah uang.
Tak hanya itu, menjelang Bulan Suci Ramadhan 1445 H, Baznas juga mengajak kepada para masyarakat muslim untuk berinfaq melalui BAZNAS sebesar Rp3.000 melalui kupon infak Ramadhan yang telah dibagikan kepada UPZ tingkat Kecamatan se Kabupaten Garut.
“Kepada mereka yang menitipkan zakat fitrah di DKM kami mengimbau untuk berinfaq dengan kupon infaq Ramadhan BAZNAS, kalau terkumpul itu bisa mencapai Rp.700 Juta. setelah Neraca terkumpul semua di Baznas nantinya hasil dari pengumpulan tersebut dikembalikan setengahnya secara berjenjang kepada DKM, Amilin DKM, UPZ Desa dan UPZ Kecamatan,” tuturnya
Lebih jauh Ketua menjelaskan, Kami pun bekerja sama dengan para ketua Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan penyuluh agama untuk mendata pemasukan zakat fitrah dari tiap-tiap DKM di Kabupaten Garut.
“untuk laporannya secara opelasit, karena apa kami juga dituntut oleh Baznas RI walaupun tidak neraca. Sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari BAZNAS, karena BAZNAS sendiri memiliki tugas untuk mengelola zakat mal dan zakat fitrah,” tuturnya
Baznas Garut juga menyatakan kesiapannya untuk menerima dan menyalurkan zakat dengan uang sebelum hari raya Idul Fitri bagi warga muslim/muslimat yang ingin menitipkan zakat ke Baznas. (J Wan)
Editor : TA