KORAN-FAKTA.ID – Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Garut, H. Abdullah Efendi, menyampaikan bahwa zakat fitrah pada momentum Hari Raya Idulfitri 1 Syawal 1447 H atau Lebaran tahun 2026 ditetapkan sebesar 2,7 kilogram beras per jiwa. Jika diuangkan, nilainya setara dengan Rp40 ribu per jiwa.
“Berdasarkan kesepakatan antara MUI, Kantor Kemenag, Disperindag, dan BAZNAS, zakat fitrah ditetapkan sebanyak 2,7 kilogram beras atau jika diuangkan sebesar Rp40 ribu per jiwa. Zakat ini diperuntukkan bagi delapan asnaf sebagaimana yang telah ditetapkan,” ungkap Efendi kepada wartawan, Selasa (4/3/2026).
Efendi menjelaskan, zakat fitrah harus disalurkan sebelum pelaksanaan salat sunnah Idulfitri. Ia mengingatkan masyarakat agar tidak menunda pembayaran zakat hingga setelah salat Id.
“Kami mengingatkan masyarakat yang akan membayar zakat agar menyalurkannya sebelum salat Id. Jika diberikan setelah salat Id, maka tidak lagi termasuk zakat fitrah, melainkan hanya tergolong sedekah,” jelasnya.
Ia juga mengimbau agar pemungutan zakat dilakukan melalui amil zakat, bukan sekadar panitia di tingkat lingkungan. Menurutnya, panitia di tingkat RW tidak diperkenankan mengambil hak amil apabila tidak memiliki dasar yang sah.
“Pemungutan zakat sebaiknya melalui amil. Panitia di tingkat RW tidak bisa mengambil hak amilnya. DKM juga, sesuai fatwa, harus memiliki SK Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dari BAZNAS apabila ingin mengambil hak amil,” katanya.
Lebih lanjut, Efendi menyampaikan bahwa menindaklanjuti pertemuan dengan Bupati Garut pada Sabtu (28/2/2026), BAZNAS Garut membuka gerai zakat serta donasi sedekah dan infak dalam rangka program Gebyar Ramadan.
“Kami juga mengajukan kepada Bapak Bupati agar pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan melalui BAZNAS di setiap UPZ yang ada di SKPD dan kecamatan. Hal ini sesuai dengan fatwa MUI bahwa zakat fitrah diperuntukkan bagi delapan asnaf dan pengelolaannya oleh amil,” ujar Abdullah Efendi.
Ia menambahkan, potensi zakat fitrah dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Garut cukup besar. Jika dihitung berdasarkan nilai Rp40 ribu per jiwa, potensi yang bisa dihimpun mencapai lebih dari Rp600 juta.
Karena itu, pihaknya mengimbau para ASN agar menyalurkan zakat fitrah melalui BAZNAS, baik secara langsung maupun melalui rekening resmi, agar penyalurannya tepat waktu dan tepat sasaran.
“Kami mengajukan kepada Bapak Bupati agar ada imbauan atau anjuran kepada ASN untuk menyalurkan zakat fitrahnya melalui BAZNAS. Seperti di Kabupaten Sumedang, bupati telah menginstruksikan ASN menyalurkan zakat melalui BAZNAS lewat UPZ di masing-masing SKPD,” pungkasnya.(*)



















