KORAN-FAKTA.ID – Bupati Garut, Rudy Gunawan, melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) C dan A di Kantor Pelayanan SIM Kepolisian Resor (Polres) Garut, Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Jum’at (9/12/2022).

Dalam kesempatan ini, Bupati Garut mengajak masyarakat untuk memperpanjang SIM satu bulan sebelum masa berlaku habis, agar tertib dan nyaman dalam berkendara.

“Hari ini adalah hari di mana SIM saya habis, ya sebenarnya 4 Agustus habisnya tapi karena kesibukan baru hari ini, tapi kepada warga Garut kalau habisnya di bulan depan, maka saya minta sebulan sebelumnya sudah diperpanjang supaya keadaan menjadi tertib dan nyaman berkendara,” ujar Bupati Garut.

Ia mengatakan SIM sendiri menjadi bukti bahwa seorang pengendara mempunyai legalitas dalam berkendara.

“Dengan SIM membuktikan anda mempunyai legalitas untuk mengendarai sesuai dengan klasifikasi, saya adalah (SIM) A dan C motor, saya masih pakai motor dan saya juga pakai mobil, kalau truk ada lagi kualifikasi,” katanya.

Bupati Garut menilai jika pelayanan SIM yang diberikan oleh Polres Garut cepat, tidak bertele-tele, dan berintegritas. Pelayanan optimal ini, imbuh Rudy, bukan hanya diberikan kepadanya saja tetapi juga kepada masyarakat lain pun sama.

“Terima kasih Pak Kapolres cepat dan pelayanannya sama dengan masyarakat lain, tidak bertele-tele, dan berintegritas, dan ini adalah kantor SIM yang mendapatkan akreditasi baik, dan pernah dikunjungi oleh Menteri Men PAN Reforma dan Birokrasi,” tandasnya. (*)

Editor: Thio Alli

Koran Fakta

Koran-Fakta.id Adalah media Online dengan Tag Line Kreativitas Lokal Referensi Global, Untuk Memberikan Informasi yang Berimbang,Informatif, Edukatif, yang Sesuai dengan Pedoman Undang-Undang PERS Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers tertanggal 30 Januari 2012

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here