Rabu, April 29, 2026

Latest Posts

Bupati Garut Lantik Dua Kepala Desa PAW Cinunuk dan Mekarsari

Contoh tulisan bergerak memantul KORAN-FAKTA.ID

KORAN-FAKTA.ID – Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, secara resmi mengambil sumpah dan melantik dua Kepala Desa Pemilihan Antar Waktu (PAW) di Ruang Pamengkang, Kecamatan Garut Kota, Senin (27/4/2026).

Dua kepala desa yang dilantik adalah Ade Hermawan sebagai Kepala Desa Cinunuk, Kecamatan Wanaraja, serta Engkus Kusdinar sebagai Kepala Desa Mekarsari, Kecamatan Cilawu.

Pelantikan ini dilaksanakan untuk mengisi kekosongan jabatan karena kepala desa sebelumnya tidak dapat menyelesaikan masa tugasnya akibat meninggal dunia dan mengundurkan diri.

Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, menyampaikan ucapan selamat sekaligus mengingatkan bahwa jabatan kepala desa saat ini memiliki tantangan yang jauh berbeda dibandingkan masa lalu.

Meskipun banyak pihak yang berminat mengisi posisi tersebut, ia menekankan bahwa saat ini kepala desa dituntut untuk lebih inovatif dalam menggerakkan elemen masyarakat, terutama karena fasilitas yang tersedia kini lebih terbatas.

“Jadi kepala desa itu gak gampang pak, berat pak. Ini jadi amanah. Tapi di sisi lain ini kesempatan kita untuk mengabdi kepada masyarakat,” ucap Bupati Garut.

Bupati Garut menegaskan bahwa pembangunan daerah bermuara di tingkat desa, sehingga kreativitas kepemimpinan menjadi kunci utama dalam mengelola potensi desa.

Selain memberikan arahan teknis, Bupati Garut juga menitipkan pesan menyentuh mengenai beratnya amanah yang diemban. Ia meminta para kepala desa yang baru untuk mendapatkan dukungan penuh dari keluarga agar dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya.

Terakhir, Bupati Garut menginstruksikan kepada Kepala Desa terpilih untuk segera melakukan konsolidasi dan menghilangkan perbedaan pilihan yang mungkin terjadi selama proses pemilihan, demi terciptanya sinergi dan pengabdian yang tulus kepada masyarakat luas.

“Kalau dulu mungkin ada yang berbeda pilihan, sekarang hilangkan itu. Lakukan konsolidasi secara baik,” tandasnya.

Koran Fakta

Koran-Fakta.id Adalah media Online dengan Tag Line Kreativitas Lokal Referensi Global, Untuk Memberikan Informasi yang Berimbang,Informatif, Edukatif, yang Sesuai dengan Pedoman Undang-Undang PERS Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers tertanggal 30 Januari 2012

Slideshow 16+ Gambar Berjalan
Iklan 1
Iklan 2
Iklan 3
Iklan 4
Iklan 5
Iklan 6
Iklan 7
Iklan 8
Iklan 9
Iklan 10
Iklan 11
Iklan 12
Iklan 13
Iklan 14
Iklan 15
Iklan 16
Iklan 1
Iklan 2

Latest Posts

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.

Koran Fakta

Koran-Fakta.id Adalah media Online dengan Tag Line Kreativitas Lokal Referensi Global, Untuk Memberikan Informasi yang Berimbang,Informatif, Edukatif, yang Sesuai dengan Pedoman Undang-Undang PERS Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers tertanggal 30 Januari 2012