KORAN-FAKTA.ID – Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, menyampaikan, duka mendalam bagi korban tragedi ledakan amunisi tak layak pakai di Desa Sagara, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut.

“Saya Abdusy Syakur Amin Bupati Garut dan seluruh warga masyarakat Kabupaten Garut, menyampaikan belasungkawa atas wafatnya 13 orang korban pada peledakan amunisi tidak layak pakai yang dilaksanakan di Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut,” ujar Syakur melalui postingan video di Akun Instagram @bupatigarut, Selasa (13/5/2025).

Ia mengatakan bahwa kemarin Senin (12/5/2025) pasca kejadian tragedi ledakan tersebut, pihaknya bersama Wakil Bupati Garut, Putri Karlina, langsung berkunjung ke RSUD Pameungpeuk Garut untuk melihat langsung kondisi korban ledakan. Tak hanya itu, pihaknya juga bersama Forkopimda, hingga Wakil Direktur Pusat Angkatan Darat langsung melakukan diskusi untuk segera melakukan tindakan-tindakan, khususnya untuk bisa memulangkan para korban ke keluarga masing-masing.

Meski demikian, lanjut Syakur, pihaknya saat ini masih terkendala dalam proses identifikasi korban.

“Cuman ada kendala yang harus kita hadapi terutama dalam identifikasi, jadi mohon doanya masyarakat supaya bisa segera teridentifikasi dan berjalan dengan lancar, dan bisa dikembalikan ke keluarga masing-masing,” lanjutnya.

“Kami Bupati dan seluruh masyarakat Kabupaten Garut turut menyampaikan turut berdukacita, semoga almarhum korban diterima Tuhan Yang Maha Esa,” tandasnya.

Sebelumnya, dikabarkan telah terjadi tradegi ledakan amunisi tak terpakai di Desa Sagara, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, yang merenggut korban jiwa sebanyak 13 orang.

Berdasarkan informasi yang didapat, 13 korban tersebut diantaranya 4 orang TNI dan 9 orang lainnya merupakan warga sipil.

Hingga saat ini, masih dilakukan investigasi lebih lanjut mengenai penyebab ledakan yang merenggut korban jiwa ini. (*)

Koran Fakta

Koran-Fakta.id Adalah media Online dengan Tag Line Kreativitas Lokal Referensi Global, Untuk Memberikan Informasi yang Berimbang,Informatif, Edukatif, yang Sesuai dengan Pedoman Undang-Undang PERS Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers tertanggal 30 Januari 2012

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here