KORAN-FAKTA.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Garut menyelesaikan pengawasan tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) yang berlangsung dari tanggal 24 Juni – 24 Juli 2024, melalui 2 (dua) metode, yakni Pengawasan Melekat (waskat) dan Uji Petik. Hasil pengawasan menunjukkan bahwa ditemukan sebanyak 7205 data pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS).

Pada metode Waskat yang digunakan, Bawaslu Garut fokus pada pengawasan proses
tahap pertama yakni kesesuaian prosedur, mekanisme, dan tata cara proses pelaksanaan
Coklit yang dilakukan oleh Pantarlih sebagaimana diatur dalam PKPU No. 7 Tahun 2024.

Selanjutnya, pada metode uji petik yang diperkuat dengan Waskat, Bawaslu Garut memfokuskan pengawasan terhadap data Pemilih TMS yang segmentasinya terdiri dari :

1) Pemilih yang tidak dikenali, 2) pemilih yang meninggal, 3) pemilih yang merupakan Anggota TNI, 4) Pemilih yang merupakan Anggota Polri, 5) Pemilih yang bukan Penduduk Setempat, 6) Pemilih Ganda, 7) Pemilih dibawah umur, 8) Pemilih pindah domisili (keluar) dan 9) Pemilih yang merupakan WNA tetapi masih masuk dalam data pemilih.

Berdasarkan hasil pengawasan melekat pengawas di tingkat desa/kelurahan dan kecamatan di 4400 TPS, diperoleh data TMS sesuai dengan segmentasi yang telah dijadikan fokus pengawasan, yakni sebagai berikut :

  1. Jumlah Pemilih yang Tidak Dikenali: 77 Orang
  2. Jumlah Pemilih yang Meninggal: 4217 Orang
  3. Jumlah Pemlih yang Merupakan Anggota TNI: 134 Orang
  4. Jumlah Pemlih yang Merupakan Anggota Polri: 8 Orang
  5. Jumlah Pemilih yang Bukan Penduduk Setempat: 296 Orang
  6. Jumlah Pemilih Ganda: 142 Orang
  7. Jumlah Pemilih di Bawah Umur: 17 Orang
  8. Jumlah Pemilih Pindah Domisili (Keluar): 2297 Orang
  9. Jumlah Pemilih yang Merupakan WNA: 17 Orang

Selain pemilih TMS, hasil pengawasan lainnya adalah ditemukannga data pemilih
Memenuhi Syarat (MS) yang belum masuk dalam daftar pemilih yakni,

1) Pemilih yang sudah berusia 17 tahun tetapi belum masuk daftar pemilih, 2) Pemilih yang belum 17 tahun tetapi sudah kawin, 3) Pemilih yang beralih status dari anggota TNI, 4) Pemilih yang beralih status dari anggota Polri, dan 5) Pemlih yang datang karena pindah domisili
(Masuk).

Dari hasil inventarisir data tersebut, didapatkan data sebagai berikut:

  1. Jumlah Pemilih yang sudah 17 tahun tetapi belum masuk daftar pemilih: 1395 Orang
  2. jumlah Pemilih yang belum 17 tahun tetapi sudah kawin: 89 Orang
  3. Jumlah Pemilih yang beralih status dari anggota TNI: 11 Orang
  4. Jumlah Pemilih yang beralih status dari anggota Polri: 6 Orang
  5. Jumlah Pemlih yang datang karena pindah domisili (Masuk): 68 Orang

Berdasarkan seluruh hasil pengawasan tersebut, Bawaslu Garut beserta seluruh jajaran
menyampaikan rekomendasi kepada KPU Garut, PPK dan PPS agar melakukan tinjauan ulang dari hasil coklit yang telah dilakukan pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Garut.***

Editor: J Wan

Koran Fakta

Koran-Fakta.id Adalah media Online dengan Tag Line Kreativitas Lokal Referensi Global, Untuk Memberikan Informasi yang Berimbang,Informatif, Edukatif, yang Sesuai dengan Pedoman Undang-Undang PERS Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers tertanggal 30 Januari 2012