KORAN-FAKTA.ID – Dalam rangka meningkatkan sistem akuntabilitas dan mencegah penyimpangan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di tingkat SD maupun SMP di Kabupaten Garut, Dewan Pendidikan Kabupaten Garut bekerja sama dengan Dinas Pendidikan menggelar Penyuluhan Hukum Pengelolaan Dana BOS.
Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu (13/8/2025) di Lantai III Auditorium Kantor BJB Garut, Jalan A. Yani, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Penyuluhan dibuka oleh Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, H. Asep Wawan Budiman, M.Pd., dan dihadiri oleh Kabid SD Suryana, S.Pd., M.M.Pd, jajaran Pengurus Dewan Pendidikan, perwakilan Kejaksaan Negeri Garut, Inspektorat Garut, pengurus K2S, MKKS, Korwil, kepala sekolah, serta perwakilan PKBM.
Plt Kadisdik Garut, H. Asep Wawan Budiman menyampaikan apresiasi kepada Dewan Pendidikan atas terselenggaranya kegiatan ini.
“Saya sangat mengapresiasi adanya kegiatan ini. Tentunya kami dari pihak Disdik merasa sangat terbantu, agar para kepala sekolah mengetahui bagaimana seharusnya menggunakan anggaran Dana BOS secara tepat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, narasumber penyuluhan ini berasal dari Kejaksaan, Inspektorat, dan Dinas Pendidikan.
“Harapannya, dengan adanya kegiatan ini, pengelolaan anggaran Dana BOS di sekolah dapat menjadi lebih baik lagi,” tambahnya.
Ketua Dewan Pendidikan Garut, Drs. H. Nanang Sofyan Hambali, M.Pd., menyampaikan bahwa penyuluhan ini merupakan ikhtiar Dewan Pendidikan dalam menyikapi persoalan tata kelola keuangan sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Perdikdasmen) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
Menurutnya, di lapangan sering terjadi miskonsepsi antara regulasi yang berlaku dengan kebutuhan riil di sekolah.
“Salah satu contoh yang dibahas adalah larangan pemberian honor dari Dana BOS. Padahal, di lapangan, misalnya di sekolah dengan 12 rombel dan hanya memiliki 2 guru PNS, sisanya 10 rombel harus diajar oleh siapa? Regulasi seperti ini tentu menimbulkan dilema. Di satu sisi ada aturan hukum, di sisi lain ada aspek kemanusiaan bagi guru yang mengajar namun tidak mendapatkan bayaran,” jelasnya.
Nanang menambahkan, persoalan ini sedang dibahas untuk diusulkan kepada DPR RI Komisi X agar regulasi tersebut mendapat perhatian.
Ia juga menjelaskan, Dewan Pendidikan menginisiasi kegiatan ini karena memiliki jejaring lintas sektoral, mulai dari PKBM, SD, hingga SMP.
“Alhamdulillah, 50 peserta bisa disatukan dalam kegiatan penyuluhan pengelolaan Dana BOS ini. Kami berharap adanya perbaikan dalam tata kelola keuangan sehingga tidak terjadi persoalan hukum di kemudian hari,” pungkasnya. (J Wan)





