KORAN-FAKTA.ID – Bertempat di Pendopo Kabupaten Garut, Jawa Barat. Anggota DPR RI Komisi XI, Hj. Siti Mufattahah, mengadakan Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa, pada Senin, 30 September 2024.

Dalam kegiatan ini, Siti Mufattahah banyak mengundang kepala desa di Kabupaten Garut. Hadir pula Inspektorat Kabupaten Garut, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Garut, serta para camat.

Siti Mufattahah menjelaskan bahwa tujuan utama dari workshop ini adalah untuk memberikan edukasi kepada kepala desa di Kabupaten Garut terkait regulasi pengelolaan keuangan desa (dana desa).

“Tujuannya adalah untuk mengantisipasi agar tidak terjadi kesalahan dalam penggunaan dana desa atau pelaporan penggunaan dana desa. Juga, hal-hal yang harus diperhatikan saat mencairkan dana desa tersebut,” jelasnya kepada media.

Siti Mufattahah mengatakan bahwa dana desa sangat bermanfaat untuk mensejahterakan masyarakat apabila digunakan dengan baik. Dana desa dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, menghidupkan aktivitas ekonomi, dan banyak lagi.

Ia berharap agar dana desa tidak disalahgunakan untuk tujuan yang tidak baik, sehingga tujuan pemerintah dalam menyalurkan dana desa tersebut dapat tercapai.

Siti kemudian memberikan contoh di mana banyak kasus kepala desa terjerat hukum karena menyalahgunakan dana desa. Ada kasus di luar Garut, di mana kepala desa menggunakan dana desa untuk hiburan malam. Selain itu, ada kekhawatiran bahwa dana desa digunakan untuk judi online.

“Ada juga kekhawatiran terkait judi online atau pinjol, yang sangat mengkhawatirkan karena keterbukaan informasi dan digitalisasi yang canggih ini membuat masyarakat lebih melek terhadap program-program yang ditawarkan oleh kemajuan teknologi tersebut,” katanya.

“Harapannya, Garut terhindar dari masalah-masalah hukum terkait penggunaan dana desa. Niat kami adalah agar desa bisa berdaya secara ekonomi, sehingga semakin banyak desa mandiri yang nantinya dapat menjadi percontohan bagi desa-desa lain untuk menopang ekonomi,” tutupnya. (*)

Koran Fakta

Koran-Fakta.id Adalah media Online dengan Tag Line Kreativitas Lokal Referensi Global, Untuk Memberikan Informasi yang Berimbang,Informatif, Edukatif, yang Sesuai dengan Pedoman Undang-Undang PERS Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers tertanggal 30 Januari 2012

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here