KORAN-FAKTA.ID – Kepala Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Garut, Indra Adzwar Mawardi, menyampaikan bahwa kuota haji tahun 2024 untuk Kabupaten Garut berjumlah 1.931 jiwa.

Indra mengatakan, terkait pendaftaran calon jemaah haji, setiap hari selalu ada yang mendaftar. “Tiap hari ada pendaftarannya, tapi pelunasannya belum. Kesehatan harus diperiksa terlebih dahulu. Dulu, setelah mendaftar langsung keluar pelunasannya, tapi untuk tahun ini harus ada pemeriksaan kesehatan,” ujar Indra pada Rabu, 3 Januari 2024.

Ia menjelaskan bahwa calon jemaah haji yang akan melunasi biaya pendaftarannya harus diperiksa terlebih dahulu oleh Dinas Kesehatan.

“Setelah diperiksa oleh Dinas Kesehatan dan mendapatkan pernyataan, barulah bisa melunasi. Namun, jika ada yang tidak dapat berangkat karena sakit, harus ada empat kondisi terlebih dahulu. Pertama, berhak berangkat; kedua, berangkat dengan pendamping; ketiga, berangkat setelah berobat; dan terakhir, tidak dapat berangkat,” katanya.

Terkait Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPIH), menurut Indra, jumlahnya sekitar Rp. 93.400.000. “Jemaah akan dikenakan biaya sebesar Rp. 56 juta,” tambahnya.

Indra mengungkapkan bahwa batas usia minimal untuk berangkat ke tanah suci adalah 18 tahun. “Pendaftarannya bisa dilakukan sejak usia 12 tahun, tetapi untuk haji minimal 18 tahun. Tidak ada batasan maksimal usia, asalkan sehat, bisa berangkat, bahkan hingga usia 100 tahun,” ungkapnya.

Mengenai daftar tunggu pemberangkatan haji, Indra menambahkan bahwa dibutuhkan waktu 20 tahun untuk berangkat haji setelah mendaftar.

“Contohnya, mendaftar sekarang, baru berangkat 20 tahun ke depan. Namun, jika calon jemaah meninggal, ada pelimpahan kuota kepada ahli waris seperti anak, kakak, istri, atau suami,” tambahnya.

Ia berharap agar ada penambahan kuota haji, terutama untuk Kabupaten Garut. “Kemarin, Menteri menyebutkan akan ada penambahan kuota 20.000 untuk seluruh Indonesia, namun belum jelas alokasinya. Semoga kuota Garut yang sekarang 1.931 jiwa ini bisa bertambah sehingga lebih banyak lagi dan waktu tunggunya tidak terlalu lama,” tutupnya. (*)

Editor: J Wan



Koran Fakta

Koran-Fakta.id Adalah media Online dengan Tag Line Kreativitas Lokal Referensi Global, Untuk Memberikan Informasi yang Berimbang,Informatif, Edukatif, yang Sesuai dengan Pedoman Undang-Undang PERS Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers tertanggal 30 Januari 2012

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here