KORAN-FAKTA.ID – Ketua DPD partai NasDem Kabupaten Garut Hj Diah Kurniasari penuhi panggilan Bawaslu Kabupaten Garut, pada hari Senin (22 Mei 2023) pagi. Kedatangan Ketua DPD partai NasDem Garut dan satu Bacalegnya terkait klarifikasi adanya kejadian saweran saat pendaftaran Bacaleg diKantor KPUD Garut, Kamis (11Mei 2023) lalu.

Saat jumpa pers usai memberikan klarifikasi Ketua DPD NasDem Garut Hj Diah Kurniasari menyampaikan hari ini Senin tanggal 22 Mei 2023, kami hadir dari DPD partai NasDem Kabupaten Garut tentang masalah tanggal 11 Mei 2023 lalu,

“Alhamdulillah, sudah selesai, kami tadi ditanya beberapa pertanyaan terkait krenologis kejadian oleh Bawaslu, siapa saja yang naik dan ikut kejadian itu,” ucapnya

Lanjut Diah menyampaikan, Tentunya saya sebagai ketua DPD partai NasDem Kabupaten Garut memohon maaf kepada KPU, Bawaslu yang tempat itu (KPU Garut-red) waktu itu kami pakai saat kejadian tersebut.

Ia menjelaskan,Aksi saweran yang dilakukan itu merupakan bentuk apresiasi dirinya kepada kader, dan itupun dilakukan secara spontanitas kepada para kader kami yang menunggu sambil hujan-hujanan

Awalnya itu kami jalan kaki membawa seni Dodombaan dan Si Raja Dogar dari Art Center, tadinya saya akan naik, tapi karena hujan jadi diurungkan, namun setelah usai penyerahan berkas ke KPU. kebetulan saat itu hujan reda dan kebetulan Bacaleg kami duluan naik dan juga ada permintaan kader minta saya naik, maka dengan spontanitas, dan tidak ada kesengajaan jadi bukan ada maksud lainnya,

“Kami mohon maaf, jadi itu spontanitas dan saya juga melihat kader kader yang telah kehujan basah kuyup, dan kami membagi kebahagiaan dengan berbagi, dan itu tidakada rencana kami untuk melakukan hal itu,” tuturnya

Diah menekankan, pihaknya akan mengikuti apapun nanti keputusan dari hasil yang dinyatakan Bawaslu Garut

“Kita ikuti proses, karena itu merupakan spontanitas, kita lihat Bawaslu akan memberikan kami apa, dan tentunya kita akan terima apapun keputusan Bawaslu,”tandasnya

Sementara Usai pemanggilan beberapa kader Sekaligus Ketua DPD Nasdem Garut. Kemudian komisioner yang membawahi bidang hukum Bawaslu Garut Ahmad Nurul Syahid memberikan keterangan persnya di hadapan awak Media.

” Kita meminta klarifikasi terkait Video Nyawer yang dilakukan oleh Ketua DPD Partai Nasdem Hj Diah Kurniasih Gunawan dan dua bacaleg lainnya yang sempat viral di Media Sosial dan menjadi trending topik berita di Media Massa,” ujar Ahmad

Kata ia, pihak Bawaslu secepatnya akan melakukan sidang pleno komisioner Bawaslu untuk menyatakan sikap dan memberikan rekomendasi terhadap peristiwa Nyawer tersebut.

“Mudah-mudahan secepatnya kita menggelar sidang pleno, karena kita juga dikejar waktu dan sesuai dengan prosedur yang ada dan dibatasi waktu beberapa hari sebelum memastikan apakah ada dugaan pelanggaran atau tidak,” Katanya.

Lanjut ia. Pada sidang pleno yang akan digelar Bawaslu akan membahas selain melihat peristiwa juga melihat kajian awal dan disesuaikan dengan regulasi yang ada.

“Jika ditemukan adanya dugaan pelanggaran kita akan proses sejauh mana tingkat pelanggaran yang dilakukan, apakah masuk hanya etik administrasi atau dugaan pelanggaran pidana,”jelasnya

Pihaknya juga menuturkan. Ada ruang-ruang lain yang berbeda antara pelanggaran etik administrasi dan pelanggaran pidana, jika tidak ditemukan pelanggaran pada peristiwa ini harus segera dihentikan proses penyidikannya.

” Kalau tidak ditemukan dugaan pelanggaran bisa dipastikan ini harus dihentikan tentunya, dan akan ada tindak lanjut, ini akan menjadi pembelajaran buat kita semua,” terangnya

Sebelumnya Bawaslu Kabupaten Garut pun pada hari Jum’at telah memenggil Ketua KPU Garut dan satu Bacaleg Legislatif dari Partai NasDem Garut, serta telah menggelar sidang pleno dengan mengundang instansi terkait lainnya untuk membahas kajian awal dari peristiwa tersebut. (J Wan)

Editor : TA

Koran Fakta

Koran-Fakta.id Adalah media Online dengan Tag Line Kreativitas Lokal Referensi Global, Untuk Memberikan Informasi yang Berimbang,Informatif, Edukatif, yang Sesuai dengan Pedoman Undang-Undang PERS Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers tertanggal 30 Januari 2012

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here