KORAN-FAKTA.ID – Pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) Republik Indonesia resmi meluncurkan logo dan tema Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Logo tersebut akan digunakan sebagai identitas visual resmi dalam rangkaian peringatan Hari Kemerdekaan RI yang jatuh pada 17 Agustus 2026.
Berdasarkan informasi yang dikutip dari laman resmi Kementerian Sekretariat Negara RI, peluncuran logo dan identitas visual HUT ke-81 Kemerdekaan RI telah dilakukan pada Senin, 29 Juni 2026. Peluncuran tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi menyemarakkan peringatan Hari Kemerdekaan.
Pemerintah menetapkan tema besar HUT ke-81 Kemerdekaan RI 2026 yaitu “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur”. Tema tersebut menjadi gambaran arah pembangunan nasional dengan menekankan nilai kemandirian bangsa, pemerataan keadilan, serta kesejahteraan masyarakat.
Pemerintah juga menyediakan file logo resmi dalam berbagai format, yakni JPG, PNG, dan PDF, sehingga dapat digunakan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, instansi pendidikan, organisasi, hingga masyarakat umum sesuai kebutuhan.
Selain itu, Panitia Nasional HUT RI 2026 menyediakan 10 tautan unduhan logo resmi. Masyarakat dapat mengakses tautan utama melalui: https://logohutri.istanapresiden.go.id/81

Pedoman Penggunaan Logo
Panitia Nasional HUT RI 2026 turut menerbitkan pedoman penggunaan logo sebagai acuan agar identitas visual peringatan HUT RI digunakan secara seragam dan konsisten.
Dalam pedoman tersebut dijelaskan bahwa orientasi, warna, konfigurasi, dan komposisi logo harus mengikuti ketentuan resmi tanpa pengecualian.
Secara umum, logo HUT ke-81 RI tersedia dalam dua konfigurasi. Logo utama digunakan untuk media berorientasi horizontal, seperti spanduk, billboard, dan layar LED. Sementara itu, logo sekunder diperuntukkan bagi media vertikal, seperti umbul-umbul, X-banner, brosur lipat, dan media sejenis.
Adapun ketentuan penggunaan logo HUT ke-81 RI meliputi:
- Logo harus ditampilkan secara tepat dan konsisten.
- Orientasi, warna, dan komposisi logo wajib mengikuti pedoman resmi.
- Penggunaan logo pada latar terang maupun gelap harus mengacu pada contoh yang tersedia dalam pedoman.
- Dilarang mengubah orientasi logo.
- Dilarang mengubah warna logo di luar palet warna resmi.
- Dilarang menambahkan efek bayangan (shadow) pada logo.
- Dilarang menampilkan logo dalam bentuk garis (outline).
- Dilarang mengubah komposisi warna logo.
- Dilarang menggunakan kombinasi warna yang tidak sesuai dengan ketentuan identitas visual resmi.
- Dilarang menempatkan logo pada area foto yang terlalu ramai.
- Logo tidak boleh ditempatkan pada area foto yang memiliki kontras rendah sehingga mengurangi tingkat keterbacaan Pemerintah berharap penggunaan logo HUT ke-81 RI sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan sehingga identitas visual peringatan Hari Kemerdekaan dapat tampil seragam di seluruh Indonesia. (J.Wan)



















