KORAN-FAKTA.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut melakukan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkup Dinas Kesehatan dan Puskesmas yang dilaksanakan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Garut di Ballroom Rancabango Hotel & Resort Garut, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Selasa (13/12/2022).

Dalam kesempatan ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Garut, Nurdin Yana menyampaikan, kegiatan ini merupakan bentuk lain menerjemahkan regulasi, di mana sebelumnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan RB) Republik Indonesia mengisyaratkan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Zona integritas adalah sesuatu kondisi di mana katakanlah akumulasi yang orientasinya lebih memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ucapnya.

Nurdin menyampaikan, bahwa yang terpenting adalah bagaimana ASN memulai sesuatu yang adaptif dan nyata dengan cara memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, salah satunya yaitu seperti permintaan Bupati Garut, Rudy Gunawan yang meminta agar puskesmas yang merupakan garda terdepan di bidang kesehatan dapat memberikan pelayanan yang terbaik.

“Itu bisa memberikan tanpa melihat berasal dari mana dia, kondisi seperti apa, ketika dia sakit layani urusan nanti belakangan, nah itu yang dilakukan oleh beliau, sehingga nilai yang saya sampaikan kepada teman-teman, kepala puskesmas agar mereka juga melakukan hal yang adaptif, cepat, dekat dengan fungsional mereka,” ujarnya.

Sementara itu, Inspektur Daerah Kabupaten Garut, Toni Tisna Somantri, menyampaikan bahwa dalam kegiatan ini pihaknya bersama-sama membangun komitmen terkait dengan pembangunan zona integritas di wilayah kerja masing-masing dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Garut.

“Tentunya yang komitmen ini bukan semata-mata itikad baik kita untuk meningkatkan pelayanan publik, tapi yang ini pun dalam rangka memenuhi ketentuan perundang-undangan bahkan berbagai ketentuan perundang-undangan,” ucapnya.

Ia menyampaikan, semua ketentuan perundang-undangan adalah dalam rangka membangun pelayanan publik yang prima termasuk menghindari dari perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Toni memaparkan, bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah bahwa tujuan pembangunan salah satunya yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Bahkan langkah berikutnya adalah kita lakukan pencanangan nanti ada tahapan-tahapan berikutnya sampai ke tahapan akhir kita harus dapat meraih predikat unit kerja yang nilainya bebas korupsi bahkan lebih jauh kesana lagi unit kerja kita masing-masing harus berlomba-lomba mendapat predikat wilayah birokrasi yang bersih dan melayani,” tandasnya.

Koran Fakta

Koran-Fakta.id Adalah media Online dengan Tag Line Kreativitas Lokal Referensi Global, Untuk Memberikan Informasi yang Berimbang,Informatif, Edukatif, yang Sesuai dengan Pedoman Undang-Undang PERS Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers tertanggal 30 Januari 2012

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here