Jumat, Mei 1, 2026

Latest Posts

Parah, Anggota DPRD Garut dan Lansia Terlantar Kena Frank Kadinsos

Contoh tulisan bergerak memantul KORAN-FAKTA.ID

 

KORAN-FAKTA.ID – Dinas Sosial Kabupaten Garut dinilai belum optimal dalam memastikan hadirnya negara bagi lansia terlantar, seperti yang dialami Ibu Siti Syarifah, seorang lansia yang kini tinggal di rumah kontrakan sederhana di Kampung Pasar, Desa Sindangsari, Kecamatan Leuwigoong. Berdasarkan Kartu Keluarga (KK), Ibu Siti Syarifah tercatat sebagai warga Kampung Babakan Sari, RT 01 RW 18, Desa Leuwigoong, Kecamatan Leuwigoong.

Namun, ia tidak memiliki tempat tinggal di alamat tersebut. Selama ini, beliau mengontrak rumah di Kampung Pasar, Desa Sindangsari. Karena keterbatasan ekonomi, sudah cukup lama Ibu Siti tidak mampu membayar biaya kontrakan. Meski demikian, atas dasar kemanusiaan, pemilik rumah tetap mengizinkannya tinggal di sana.

Kondisi kesehatan Ibu Siti pun memprihatinkan. Ia mengalami stroke, sehingga mengalami kesulitan berbicara dan berjalan. Selama ini, kebutuhan makan sehari-harinya dibantu oleh para tetangga yang secara bergantian mengirimkan makanan. Apa yang mereka masak untuk keluarga masing-masing selalu disisihkan untuk Ibu Siti. Namun, perhatian warga tentu memiliki keterbatasan dan tidak bisa diberikan selama 24 jam penuh. Dalam kondisi sakit yang dialaminya, Ibu Siti juga kerap buang air di tempat, sehingga kondisi kamar kontrakannya menjadi kurang layak untuk dihuni.

Padahal, lansia terlantar merupakan tanggung jawab negara dalam pemenuhan kesejahteraannya. Hal tersebut telah diatur dalam berbagai regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2004 tentang Pelaksanaan Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, serta Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Selain itu, Pemerintah Kabupaten Garut juga memiliki Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, yang mengatur tanggung jawab pemerintah daerah dalam memenuhi hak-hak kesejahteraan warga rentan, termasuk lansia terlantar dan fakir miskin.

Anggota DPRD Garut, Yudha Puja Turnawan, mengaku menerima laporan mengenai kondisi Ibu Siti dari Ibu Cipta, pendamping sosial Desa Dungussiku sekaligus pendamping sosial Desa Sindangsari, Kecamatan Leuwigoong. Menurut Yudha, pendamping sosial tersebut telah berupaya melaporkan kondisi Ibu Siti, namun selama kurang lebih dua pekan belum mendapat respons memadai dari Dinas Sosial Kabupaten Garut.

Pada Kamis, 30 April 2026, Yudha menyempatkan diri mengunjungi Ibu Siti di rumah kontrakannya. Ia kemudian mencoba menghubungi Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Garut, namun belum mendapat jawaban. Selanjutnya, Yudha menghubungi Kepala Dinas Sosial Kabupaten Garut, yang menyampaikan bahwa tersedia tempat di rumah singgah milik Dinas Sosial Garut.

Bersama pendamping sosial dan perangkat Desa Sindangsari, Yudha kemudian membawa Ibu Siti ke Dinas Sosial Garut untuk ditempatkan di rumah singgah. Namun setibanya di lokasi, kamar khusus lansia perempuan ternyata sudah penuh. Bahkan, petugas piket yang berjaga saat itu belum mendapatkan instruksi untuk menyiapkan tempat bagi Ibu Siti.

Karena belum tersedia tempat, Yudha kemudian berkoordinasi dengan Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat. Ia menghubungi salah satu kepala bidang, Ibu Enok, yang kemudian memberikan kontak penanggung jawab Satuan Pelayanan Griya Lansia Garut, panti sosial milik Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat yang berlokasi di Jalan RSU dr. Slamet Nomor 9B, Kelurahan Sukakarya, Kecamatan Tarogong Kidul. Namun, berdasarkan keterangan Kepala Satuan Pelayanan Griya Lansia, kapasitas tempat tersebut sudah melebihi batas, yakni dari kapasitas ideal 75 lansia kini dihuni 88 lansia.

Yudha lalu menghubungi Budi Satriyo, Kepala Sentra Terpadu Pangudi Luhur Kota Bekasi, unit kerja Kementerian Sosial RI yang salah satu layanannya menangani rehabilitasi sosial lansia terlantar. Alhamdulillah, di Sentra Terpadu Pangudi Luhur masih tersedia tempat bagi Ibu Siti, meski terlebih dahulu harus melalui proses asesmen yang dijadwalkan pekan depan.

Sambil menunggu proses tersebut, Ibu Siti untuk sementara kembali ke rumah kontrakannya. Yudha pun mengabarkan kepada para tetangga agar tetap membantu merawat Ibu Siti hingga penjemputan dilakukan oleh pekerja sosial dari Sentra Terpadu Pangudi Luhur. Ia juga meminta Dinas Sosial Garut memberikan bantuan sembako, serta menghubungi Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Garut agar turut menyalurkan bantuan pangan yang nantinya dapat dimasak oleh warga sekitar untuk kebutuhan Ibu Siti.

Yudha mengaku kecewa atas lambannya tindak lanjut terhadap laporan dari pendamping sosial di lapangan. Menurutnya, apabila Dinas Sosial Kabupaten Garut memiliki keterbatasan anggaran maupun fasilitas rumah singgah, seharusnya koordinasi dengan Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat maupun Kementerian Sosial RI dilakukan lebih cepat agar hak-hak lansia terlantar tetap terpenuhi.

“Masih beruntung Ibu Siti memiliki tetangga yang peduli. Namun negara tidak boleh bergantung pada belas kasihan warga semata. Harus ada sistem respons cepat dan solusi konkret bagi warga yang masuk kategori Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial,” ujar Yudha.

Ia berharap ke depan ada peningkatan etos kerja, profesionalisme, dan kecepatan respons di lingkungan Dinas Sosial Kabupaten Garut, terutama terhadap laporan dari pendamping sosial di desa dan kelurahan yang selama ini aktif melakukan asesmen lapangan dan memetakan warga rentan yang membutuhkan intervensi.

“Pernyataan Kepala Dinas Sosial Garut yang baru dilantik tentang komitmen mengurangi kesenjangan sosial harus dimulai dari respons cepat terhadap laporan-laporan seperti ini, agar warga Garut yang lemah dan tidak berdaya tidak terabaikan,” pungkasnya.

Sampai berita ini diturunkan belum ada klarifikasi dari kadinsos Garut (*)

Koran Fakta

Koran-Fakta.id Adalah media Online dengan Tag Line Kreativitas Lokal Referensi Global, Untuk Memberikan Informasi yang Berimbang,Informatif, Edukatif, yang Sesuai dengan Pedoman Undang-Undang PERS Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers tertanggal 30 Januari 2012

Slideshow 16+ Gambar Berjalan
Iklan 1
Iklan 2
Iklan 3
Iklan 4
Iklan 5
Iklan 6
Iklan 7
Iklan 8
Iklan 9
Iklan 10
Iklan 11
Iklan 12
Iklan 13
Iklan 14
Iklan 15
Iklan 16
Iklan 1
Iklan 2

Latest Posts

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.

Koran Fakta

Koran-Fakta.id Adalah media Online dengan Tag Line Kreativitas Lokal Referensi Global, Untuk Memberikan Informasi yang Berimbang,Informatif, Edukatif, yang Sesuai dengan Pedoman Undang-Undang PERS Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers tertanggal 30 Januari 2012