Minggu, Juni 7, 2026

Latest Posts

Pemkab Garut Gelar Sidang Isbat Nikah Terpadu, 50 Pasangan Dapat Pengesahan Pernikahan

Contoh tulisan bergerak memantul KORAN-FAKTA.ID

KORAN-FAKTA.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut melalui Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) bekerja sama dengan Pengadilan Agama Kabupaten Garut menggelar Sidang Isbat Nikah Terpadu di Gedung Pendopo, Kecamatan Garut Kota, pada Jumat (28/2/2025).

Sidang Isbat Nikah Terpadu ini menjadi langkah nyata Pemkab Garut dalam memberikan kepastian hukum bagi warganya, sekaligus mendukung administrasi kependudukan yang lebih tertib dan inklusif.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Nurdin Yana, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah daerah dalam 100 hari kerja kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati yang baru.

“Alhamdulillah, Pak Kadis PPKBPPPA menerjemahkan arahan ini dengan baik sesuai alokasi dan anggaran yang ada, sehingga pada hari ini dapat melaksanakan isbat nikah bagi masyarakat,” ujar Nurdin.

Ia menambahkan, masih banyak masyarakat yang pernikahannya belum tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA). Oleh karena itu, Pemkab Garut berupaya memberikan kepastian hukum bagi mereka, dengan tahap awal mencatatkan 50 pasangan dalam sidang isbat ini.

“Dan insya Allah ini bukan fase terakhir tapi fase pertama, dan ada fase kedua, fase ketiga yang insya Allah akan kita laksanakan kembali,”jelas Nurdin

Dampak Administratif bagi Anak
Menurut Sekda Nurdin, pernikahan yang tidak tercatat dapat berdampak luas, terutama bagi anak. Mereka bisa kehilangan status kewarganegaraan, hak sebagai warga negara, perlindungan hukum, serta mengalami kesulitan dalam hal warisan.

Ia mengungkapkan, masalah waris sering kali menjadi krusial. Jika tidak ada pencatatan yang sah, maka status hukum anak menjadi dipertanyakan.

“Oke ketika tidak ada masalah selesai, tapi ketika ada masalah anak dengan anak kan kita dari sisi hukum akan dilihat ini anak siapa, betul nggak statusnya mana, kan gitu,”jelasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Garut, Zakiruddin, menyatakan bahwa sidang isbat ini bertujuan memberikan perlindungan hukum bagi pasangan dan keluarganya. Peserta akan menerima kutipan akta nikah, penerbitan kartu keluarga, serta akta kelahiran bagi anak yang sudah lahir.

Meski demikian, ia menekankan bahwa sidang isbat tidak berlaku bagi pasangan poligami.

“Jika pernikahan tersebut adalah pernikahan kedua atau lebih, maka tidak bisa diisbatkan karena ada regulasi yang mengaturnya,” ungkapnya.

50 Pasangan dari 12 Kecamatan
Kepala DPPKBPPPA Kabupaten Garut, Yayan Waryana, mengungkapkan bahwa acara ini bertujuan untuk memberikan pengesahan nikah kepada pasangan muslim di Kabupaten Garut, yang pernikahannya telah dilaksanakan dan memenuhi syarat rukun perkawinan, namun belum tercatat di KUA.

Yayan menjelaskan bahwa peserta sidang isbat ini berasal dari 12 kecamatan di Kabupaten Garut, dengan rincian sebagai berikut:

  1. Garut Kota: 10 pasangan
  2. Pasirwangi: 9 pasangan
  3. Pakenjeng: 6 pasangan
  4. Banjarwangi: 6 pasangan
  5. Cikajang: 5 pasangan
  6. Limbangan: 3 pasangan
  7. Cisewu: 3 pasangan
  8. Tarogong Kidul: 2 pasangan
  9. Selaawi: 2 pasangan
  10. Bungbulang: 2 pasangan
  11. Cigedug: 1 pasangan
  12. Peundeuy: 1 pasangan

“Peserta pada kegiatan ini berjumlah 50 pasangan, berarti kurang lebih 100, ditambah dengan para pendamping. Terdiri dari satu pasang laki-laki dan perempuan ditambah saksi setiap pasangan,” ucap Yayan.

Peran Disdukcapil
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Garut, Natsir Alwi, menyebutkan bahwa layanan administrasi kependudukan dalam sidang isbat ini sudah berjalan selama tiga tahun, sesuai dengan perjanjian kerja sama antara Pemkab Garut dengan Pengadilan Agama dan Kementerian Agama. Dalam program ini, Disdukcapil bertugas menerbitkan KTP dengan status menikah, akta kelahiran anak, dan Kartu Identitas Anak (KIA).

“Ini bagian dari upaya memastikan bahwa warga Kabupaten Garut mendapatkan perlindungan administrasi kependudukan,” katanya.

Ia berharap, ke depannya semua masyarakat atau warga negara yang pernikahannya belum tercatat, bisa tercatat naik di Pengadilan Agama, Kementerian Agama, maupun Disdukcapil.

Antusiasme Peserta
Salah satu pasangan sidang isbat asal Kecamatan Garut Kota, Adnan Abdul (21) dan sang istri Reita Putri (21), sudah menikah sejak tahun 2022 lalu. Reita menyambut bahagia pelaksanaan sidang isbat nikah ini, karena dinilai mempermudah para pasangan yang telah menikah namun belum tercatat di KUA untuk memiliki surat nikah.

Adnan menambahkan bahwa dengan adanya pengesahan ini, ia dan istrinya bisa segera mengurus dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga dan akta kelahiran anak.

Koran Fakta

Koran-Fakta.id Adalah media Online dengan Tag Line Kreativitas Lokal Referensi Global, Untuk Memberikan Informasi yang Berimbang,Informatif, Edukatif, yang Sesuai dengan Pedoman Undang-Undang PERS Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers tertanggal 30 Januari 2012

Slideshow 16+ Gambar Berjalan
Iklan 1
Iklan 2
Iklan 3
Iklan 4
Iklan 5
Iklan 6
Iklan 7
Iklan 8
Iklan 9
Iklan 10
Iklan 11
Iklan 12
Iklan 13
Iklan 14
Iklan 15
Iklan 16
Iklan 1
Iklan 2

Latest Posts

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.

Koran Fakta

Koran-Fakta.id Adalah media Online dengan Tag Line Kreativitas Lokal Referensi Global, Untuk Memberikan Informasi yang Berimbang,Informatif, Edukatif, yang Sesuai dengan Pedoman Undang-Undang PERS Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers tertanggal 30 Januari 2012