KORAN-FAKTA.ID, JAKARTA, – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut menerima Anugerah Pemerintahan Digital atau Digital Government Award dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada kategori kebijakan bersama Kabupaten Magelang dan 4 kota, yaitu Kota Denpasar, Semarang, Banda Aceh, dan Kota Depok.
Penghargaan yang diterima Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Garut, Teti Sarifeni ini merupakan bentuk apresiasi kepada Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang telah mendapatkan pencapaian tinggi dalam penerapan SPBE. Prosesi Penganugerahan dilaksanakan bersama dengan digelarnya Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Summit 2023 di Kempiski Grand Ballroom, Jakarta, Senin (20/03), yang diikuti oleh seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Garut, Muksin, mengungkapkan jika capaian yang diraih Kabupaten Garut dalam Digital Goverment Award ini merupakan capaian tertinggi khususnya pada tata kelola implementasi SPBE.
Ia menjelaskan ada beberapa hal yang menunjang kenapa Kabupaten Garut mendapatkan penghargaan ini, salah satunya karena Kabupaten Garut memiliki peraturan yang mendukung pelaksanaan SPBE di kota berjuluk Swiss Van Java ini.
“Yang mana kita sudah memiliki Peraturan Bupati Nomor 119 Tahun 2021 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, kemudian kita juga memiliki Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2022 tentang Garut Satu Data, dan itu semua merupakan salah satu kebijakan strategis, yang mana SPBE ini bisa dilaksanakan dengan sungguh-sungguh di Kabupaten Garut seperti itu,” ujar Muksin dalam keterangannya, Selasa (21/2/2023).
Dalam implementasi SPBE di daerahnya, Muksin mengakui ada beberapa hal yang harus ditingkatkan seperti audit Teknologi Informasi Komunikasi (TIK), implementasi TIK, hingga peningkatan penerapan sistem keamanan informasi di Kabupaten Garut.
“Sehingga masih banyak domain-domain yang perlu kira tingkatkan kembali, dan ini diharapkan dapat adanya dukungan dari semua pihak, termasuk salah satunya kita sekarang sedang melakukan bentuk kerjasama (atau) kolaborasi ya dengan Bakti Kominfo, kemudian dengan provider jaringan, sehingga ini diharapkan menjadi salah satu upaya kita dalam menyiapkan ekosistem digital di Kabupaten Garut,” imbuhnya.
Menteri PANRB RI, Abdullah Azwar Anas, dalam keterangan tertulisnya mengatakan, SPBE menjadi kunci untuk mengefisienkan dan mengefektifkan kinerja pemerintah dalam melayani publik.
“Tidak ada rumusnya pelayanan publik bisa makin cepat dan mudah tanpa teknologi, tanpa digitalisasi. Itu kuncinya. Ketika negara indeks SPBE-nya bagus, maka kemudahan berusahanya bagus, artinya pelayanan investasinya bagus; indeks persepsi korupsinya dan penegakan hukum juga bagus,” ujar Anas.
“Contohnya Denmark, dia indeks SPBE nomor satu, yang lain-lain mengikuti: indeks persepsi korupsi, kemudahan berusaha, sampai indeks penegakan hukumnya juga di peringkat atas seluruh dunia,” imbuh Anas.
Meski pemerintahan digital menjadi kunci, Anas menekankan SPBE bukan berarti semua instansi pemerintah berlomba membikin aplikasi. Saat ini ada sekitar 27.000 aplikasi layanan dari pusat sampai daerah. Presiden Jokowi telah memberi arahan untuk mewujudkan pelayanan digital yang mudah dan ringkas.
“Kalau selama ini kan rakyat misalnya mau akses layanan sektor A, maka dia download aplikasinya, bikin akun, dan isi begitu banyak data. Lalu besoknya mau akses layanan B, harus download aplikasi lainnya, bikin akun lagi, dan isi begitu banyak data. Artinya ini perlu diefektifkan biar hemat waktu, juga hemat kuota internet,” ujar Anas.
Anas lalu membeber jumlah komplain terkait layanan digital pemerintah sejak 2020-2022 yang mencapai 10.799 komplain. “Di antara komplain itu adalah warga protes, kan kemarin sudah isi data di aplikasi sebelumnya, ini masuk aplikasi lain yang sektornya berkaitan eh disuruh isi data lagi,” ujar Anas.
Oleh karena itu, Anas menekankan bahwa jangan lagi kehadiran satu inovasi juga diikuti pembangunan satu aplikasi baru. “Kementerian PANRB atas arahan Bapak Presiden meminta semua instansi pemerintah tidak lagi bikin aplikasi. Kita harus mengutamakan peningkatan efektivitas pemanfaatan aplikasi yang telah beroperasi. Harus ada konsolidasi aplikasi menjadi platform digital terpadu, baik untuk kebutuhan internal pemerintah maupun eksternal guna pelayanan publik,” ujarnya.
Konsolidasi layanan digital, lanjut Anas, ke depan berbasis pada data kependudukan. Skemanya adalah ‘single sign on’ yang tak perlu banyak akun dan tak perlu unduh beragam aplikasi, yang kini dirintis lewat Mal Pelayanan Publik (MPP) Digital.
“Dengan basis data kependudukan, atas dukungan Menteri Dalam Negeri, ke depan masuk cukup lewat NIK, dan semua data sudah muncul. Kalau selama ini, kita masukkan data NIK masih harus input data alamat, nama orang tua, nomor Kartu Keluarga, bahkan di sebagian aplikasi masih harus foto KTP-KK dan KTP-KK itu diunggah ulang. Arahan Presiden, semua harus ringkas,” pungkas Anas. (*)
Editor: J Wan