Selasa, April 14, 2026

Latest Posts

Pertanyakan Keabsahan Muskab KADIN Rekonsiliasi, KADIN Garut ; Kita Menghargai Tapi Tidak Mengakui

Contoh tulisan bergerak memantul KORAN-FAKTA.ID

KORAN-FAKTA.ID – Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kabupaten Garut menggelar konferensi pers terkait pelaksanaan Musyawarah Kabupaten (Muskab) KADIN Garut yang baru-baru ini digelar. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor KADIN Kabupaten Garut, Jalan Bratayuda, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Selasa (13/1/2026).

Ketua KADIN Kabupaten Garut, Ir. H. Rajab Prilyadi, menyampaikan bahwa konferensi pers ini digelar untuk memberikan klarifikasi kepada awak media dan masyarakat terkait beredarnya informasi mengenai Muskab KADIN Garut versi lain yang disebut sebagai Muskab rekonsiliasi.

Rajab menjelaskan, sebelumnya di Kabupaten Garut telah dilaksanakan Muskab KADIN versi lain yang dipimpin oleh Agus Joy sebagai pimpinan sidang, dengan Ketua Organizing Committee (OC) Agus Indra dan Steering Committee (SC) Fahat. Namun, pihaknya merasa perlu meluruskan informasi agar pemberitaan tetap berimbang dan tidak menyesatkan publik.

Pertama, kami menyikapi pernyataan bahwa Muskab KADIN Garut yang kami laksanakan disebut sebagai Muskab rekonsiliasi. Hal itu kami bantah, karena kami melaksanakan Muskab secara sah atas perintah Ketua Umum KADIN Indonesia, Anindya Bakrie, melalui karteker Agung Suryamal,” tegas Rajab.

Garut_Surat Penegasan Kepesertaan Khusus.docx

Ia menjelaskan, mandat tersebut tertuang dalam surat perpanjangan karteker yang berisi perintah untuk melakukan konsolidasi organisasi KADIN kabupaten/kota yang masa kepengurusannya telah berakhir.

Rajab menambahkan, alasan Muskab tidak dilaksanakan jauh hari sebelumnya karena pihaknya belum menerima perintah resmi.

Begitu ada perintah langsung dari Ketua Umum, kami segera melaksanakan Muskab tersebut,” ujarnya.

Lebih lanjut, Rajab menyatakan dirinya terpilih secara sah melalui Muskab tersebut dan dilantik oleh Joel yang mewakili Ketua Karteker KADIN Jawa Barat. Hal ini dikarenakan Ketua Karteker KADIN Jawa Barat saat itu dipanggil langsung ke Jakarta oleh Ketua Umum KADIN Indonesia.

Setelah pelantikan, Ketua Umum Anindya Bakrie bahkan menyampaikan ucapan selamat secara langsung melalui rekaman video atas terselenggaranya Muskab KADIN Kabupaten Garut dan terpilihnya saya sebagai Ketua KADIN Garut. Rekaman itu ada dan bisa kami sampaikan,” ungkapnya.

Makna Rekonsiliasi Versi KADIN Nasional
Rajab juga meluruskan pemahaman terkait istilah rekonsiliasi dalam tubuh KADIN. Menurutnya, rekonsiliasi sejati telah dilakukan di tingkat nasional melalui Musyawarah Nasional (Munas) Rekonsiliasi KADIN Indonesia.

Rekonsiliasi itu terjadi di tingkat nasional, melalui Munas Rekonsiliasi, di mana Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum KADIN Indonesia dan Arsjad Rasjid sebagai Ketua Dewan Pertimbangan duduk bersama dalam satu forum resmi. Tidak ada lagi perdebatan dan semua sepakat,” jelasnya.

Ia menyebutkan, proses rekonsiliasi tersebut bahkan disaksikan dan dikukuhkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Rajab mengaku hadir langsung dalam forum tersebut.

Saya hadir di ruangan itu. Yang masuk hanya mereka yang memiliki undangan resmi. Ada videonya,” kata Rajab.

Pasca rekonsiliasi nasional, lanjut Rajab, dinamika di daerah, termasuk di Jawa Barat, masih menyisakan dualisme kepengurusan, yakni adanya dua karteker yang masing-masing melaksanakan Musyawarah Provinsi (Musprov) KADIN Jawa Barat pada hari yang sama di lokasi berbeda, yaitu di Bogor dan Bandung.
Namun demikian, Rajab menegaskan bahwa persoalan tersebut berada dalam ranah KADIN Provinsi Jawa Barat dan saat ini tengah digugat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebagai bukti keabsahan kepengurusannya, Rajab menunjukkan undangan Musprov KADIN Jawa Barat yang ditujukan langsung kepada dirinya sebagai Ketua KADIN Kabupaten Garut. Hal tersebut, menurutnya, menjadi bukti bahwa KADIN Garut di bawah kepemimpinannya diakui oleh KADIN Indonesia.

Saya tidak mengatakan Muskab KADIN Garut versi lain itu legal atau tidak legal. Saya menghormati dan menghargai semua pihak, karena penafsiran AD/ART maupun undang-undang bisa multitafsir. Namun saat ini biarlah hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memutuskan mana KADIN yang sah secara hukum,” pungkasnya.

Sementara Wakil Ketua Kelembagaan KADIN Garut, Galih F. Qurbany, menegaskan bahwa pihaknya tetap menghargai hak demokrasi setiap pihak sebagai bagian dari bangsa. Namun demikian, KADIN Garut tidak mengakui kepengurusan yang dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Ia menjelaskan bahwa SK caretaker atau Penjabat (PJ) KADIN Garut atas nama Agus Joy tidak memiliki legitimasi, karena tidak diterbitkan oleh KADIN Provinsi Jawa Barat. Menurutnya, secara sistematika organisasi, penerbitan SK harus dilakukan oleh KADIN Provinsi sebagai pihak yang berwenang.

Provinsi yang mengesahkan Almer pada awalnya saat menjadi Ketua Umum, yang pada saat itu juga merangkap sebagai Ketua KADIN Bogor. Padahal, pada waktu itu status kepemimpinannya di Bogor juga tidak sah. Sehingga, jika SK Agus Joy lahir saat Almer bukan sebagai Ketua Panitia KADIN Jawa Barat, maka jelas tidak memiliki legitimasi,” ujarnya.

Galih menambahkan, situasinya berbeda setelah pascapelantikan di Cirebon, di mana kemungkinan SK yang diterbitkan setelah itu bisa saja sah. Namun karena SK yang dipersoalkan terbit sebelum persoalan tersebut selesai, maka yang bersangkutan dinilai tidak berhak melaksanakan Musyawarah Kabupaten (Muskab).

Menurutnya, aspek dasar hukum menjadi pijakan utama dalam menentukan legitimasi organisasi. Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987, yang secara tegas menyatakan bahwa hanya ada satu KADIN di Indonesia. Oleh karena itu, tidak boleh ada KADIN lain, meskipun tetap menghargai dinamika yang terjadi.

KADIN yang sah adalah yang memiliki SK dan legitimasi resmi, dengan Ketua Umum Anindya Bakrie. Bahkan, ucapan selamat dan pengakuan dari berbagai pihak menjadi bukti bahwa KADIN kami memang eksis dan sah,” tegasnya (J Wan)

Koran Fakta

Koran-Fakta.id Adalah media Online dengan Tag Line Kreativitas Lokal Referensi Global, Untuk Memberikan Informasi yang Berimbang,Informatif, Edukatif, yang Sesuai dengan Pedoman Undang-Undang PERS Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers tertanggal 30 Januari 2012

Slideshow 16+ Gambar Berjalan
Iklan 1
Iklan 2
Iklan 3
Iklan 4
Iklan 5
Iklan 6
Iklan 7
Iklan 8
Iklan 9
Iklan 10
Iklan 11
Iklan 12
Iklan 13
Iklan 14
Iklan 15
Iklan 16
Iklan 1
Iklan 2

Latest Posts

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.

Koran Fakta

Koran-Fakta.id Adalah media Online dengan Tag Line Kreativitas Lokal Referensi Global, Untuk Memberikan Informasi yang Berimbang,Informatif, Edukatif, yang Sesuai dengan Pedoman Undang-Undang PERS Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers tertanggal 30 Januari 2012