Rabu, Februari 18, 2026

Latest Posts

Perumda Tirta Intan Garut Genjot Pendapatan Lewat Revitalisasi Jaringan dan Layanan Industri

Contoh tulisan bergerak memantul KORAN-FAKTA.ID

KORAN-FAKTA.ID — Perumda Tirta Intan Garut memulai Agustus 2025 dengan langkah strategis meningkatkan pendapatan dan mutu layanan, melalui rehabilitasi jaringan distribusi dan optimalisasi pelanggan industri.

Rehabilitasi difokuskan di Cabang Tarogong Kaler dan Cabang Garut Kota untuk mengatasi wilayah Tidak Ada Air (TDA) yang telah bertahun-tahun terisolasi. Berkat program ini, pasokan air kini kembali lancar dan jangkauan layanan meluas, membuka peluang penambahan pelanggan baru.

Selain itu, Perumda Tirta Intan mengoptimalkan layanan bagi pelanggan industri di lima kecamatan kawasan industri Garut. Perbaikan distribusi diharapkan meningkatkan konsumsi air dan pendapatan perusahaan.

Sebagai bagian pengembangan, manajemen juga mengunjungi PT Uni guna menjajaki sambungan baru sektor industri. Langkah ini dinilai penting untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus memaksimalkan pemanfaatan sumber daya air.

Direksi menegaskan komitmennya memperkuat pelayanan dan infrastruktur demi keberlanjutan pasokan air bersih bagi masyarakat dan industri di Garut. (*)


Koran Fakta

Koran-Fakta.id Adalah media Online dengan Tag Line Kreativitas Lokal Referensi Global, Untuk Memberikan Informasi yang Berimbang,Informatif, Edukatif, yang Sesuai dengan Pedoman Undang-Undang PERS Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers tertanggal 30 Januari 2012

Slideshow 16+ Gambar Berjalan
Iklan 1
Iklan 2
Iklan 3
Iklan 4
Iklan 5
Iklan 6
Iklan 7
Iklan 8
Iklan 9
Iklan 10
Iklan 11
Iklan 12
Iklan 13
Iklan 14
Iklan 15
Iklan 16
Iklan 1
Iklan 2

Latest Posts

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.

Koran Fakta

Koran-Fakta.id Adalah media Online dengan Tag Line Kreativitas Lokal Referensi Global, Untuk Memberikan Informasi yang Berimbang,Informatif, Edukatif, yang Sesuai dengan Pedoman Undang-Undang PERS Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers tertanggal 30 Januari 2012