KORAN-FAKTA.ID Penjabat (Pj.) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin meninjau lokasi bencana banjir rob di Rancabuaya, Kabupaten Garut, Kamis (14/3/2024). Peninjauan dilakukan untuk memastikan penanganan berjalan optimal.

Dalam peninjauan tersebut, Bey mengimbau kepada nelayan, terutama di wilayah pantai selatan Jabar, untuk tidak melaut sampai 20 Maret 2024 karena kondisi gelombang tinggi masih berpotensi terjadi.

“Jadi disarankan oleh BMKG itu sampai tanggal 20 (Maret) disarankan tidak melaut. Tapi melihat lagi kondisi setelah itu. Apakah boleh, karena yang pertama adalah keselamatan, nanti kita lihat lagi sudah aman untuk melaut atau belum,” ucap Bey.

Banjir rob tersebut mengakibatkan ratusan kapal nelayan rusak. Untuk membantu penarikan kapal ke tempat aman, Bey langsung berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan agar menurunkan mobil derek.

“Tadi saya melihat, untuk menarik kapal itu sangat manual. Jadi kami coba usahakan kerja sama dengan Dishub, dengan penarik derek itu,” tutur Bey.

Sambil menanti proses pendataan dampak kerusakan akibat banjir rob, Bey menuturkan bahwa Pemda Provinsi Jabar akan memikirkan bagaimana skema bantuan untuk nelayan, termasuk memperbaiki kapal yang rusak.

“Untuk bantuan kepada nelayan, kami memikirkan. Yang pasti akan ada bantuan, tapi kami memikirkan bagaimana skemanya. Apakah bisa tanggap darurat atau hanya stimulan, tapi kami pikirkan juga bantuan untuk para nelayan untuk perbaiki kapal-kapalnya,” ucap Bey.

Selain di Kabupaten Garut, Bey memastikan nelayan yang kapalnya terdampak banjir rob di pesisir pantai Sukabumi juga akan mendapatkan perlakuan dan bantuan yang sama.

“Iya, sama (di Sukabumi) perlakuannya sama, pertama bantuannya sama, kami menunggu apakah bisa tanggap darurat, atau tidak. Dan imbauannya ikuti arahan BMKG, sampai tanggal 20 (Maret) usahakan tidak melaut dulu, karena keselamatan adalah yang utama, baru setelah itu kita lihat lagi,” kata Bey.

HUMAS JABAR, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika
Provinsi Jabar : Ika Mardiah

Koran Fakta

Koran-Fakta.id Adalah media Online dengan Tag Line Kreativitas Lokal Referensi Global, Untuk Memberikan Informasi yang Berimbang,Informatif, Edukatif, yang Sesuai dengan Pedoman Undang-Undang PERS Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers tertanggal 30 Januari 2012

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here