KORAN-FAKTA ID – Kamis , 2 Mei 2024, Dalam rangka memperingati May Day, Hardiknas, dan mengevaluasi 100 hari kinerja Penjabat (Pj) Bupati Garut, Barnas Adjidin, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Garut menggelar aksi yang mengambil rute dari Simpang Lima menuju Kantor Dinas Pendidikan dan selanjutnya ke Kantor Bupati.

Aksi yang dilakukan oleh PMII Garut memiliki tujuan penting untuk mengevaluasi kinerja Pj Bupati Garut selama 100 hari bertugas. Sebelum menuju ke Kantor Bupati, rombongan PMII Garut terlebih dahulu mendatangi Dinas Pendidikan sebagai bagian dari upaya mereka untuk mengingatkan akan pentingnya kualitas pendidikan di Kabupaten Garut.

Dalam kunjungannya ke Dinas Pendidikan, PMII Garut menyampaikan sikap tegas kepada Kepala Dinas Pendidikan, Ade Manadin, untuk menjaga nama baik dunia pendidikan di Kabupaten Garut dan mencegah munculnya isu-isu negatif seperti mafia anggaran.

Namun, ketika rombongan PMII Garut tiba di Kantor Bupati untuk melakukan audensi dengan Pj Bupati, mereka dikecewakan oleh ketidakhadiran beliau. Hal ini menimbulkan kekecewaan bagi PMII Garut, yang menafsirkannya sebagai ketidakberanian Pj Bupati untuk menghadapi aspirasi masyarakat.

Menyikapi hal ini, Koordinator Aksi PMII Garut, Adrian Hidayat, menyatakan bahwa ketidakmunculan Pj Bupati menimbulkan pertanyaan besar tentang kondisi Pemerintah Daerah Garut. Hal ini menggugah kekhawatiran akan adanya masalah yang ditutupi oleh Pj Bupati.

Dalam respons terhadap ketidakhadiran Pj Bupati, PMII Garut berkomitmen untuk terus mengawal dan menjadi kontrol sosial bagi pemerintahan Kabupaten Garut. Mereka juga menantang untuk melakukan debat terbuka dengan Pj Bupati terkait kinerja selama 100 hari terakhir.

Dengan tegas, PMII Garut menyatakan bahwa mereka akan terus melakukan aksi sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal jalannya pemerintahan dan menjamin transparansi serta akuntabilitas yang diperlukan oleh masyarakat Garut. (*)

Editor: J Wan

Koran Fakta

Koran-Fakta.id Adalah media Online dengan Tag Line Kreativitas Lokal Referensi Global, Untuk Memberikan Informasi yang Berimbang,Informatif, Edukatif, yang Sesuai dengan Pedoman Undang-Undang PERS Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers tertanggal 30 Januari 2012

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here