KORAN-FAKTA.ID – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Garut mengadakan audiensi dengan Wakil Bupati Garut, Dr. Helmi Budiman, untuk membahas rumah dinas sewaan di Villa Intan Regency Cluster No. 19-20.
Pada audiensi ini, PMII Garut ditemani oleh Asda 3, Kabag Umum, dan Kabag Hukum Setda Garut. Mereka menyampaikan hasil kajian terkait dugaan pelanggaran hukum terkait penyewaan rumah dinas Wakil Bupati Garut sejak 2019.
Menurut Ketua Cabang PMII Garut, M Ikhsan Qomarul Hayat, rumah dinas tersebut adalah hasil sewa menyewa antara Pemda dan pihak ketiga, yang dianggap melanggar perundang-undangan dan tidak sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sesuai data yang kami miliki, rumah dinas Wakil Bupati Garut di Villa Intan Regency No. 19-20 sejak 2019 merupakan rumah sewaan antara Pemda dan pihak ketiga, melanggar peraturan yang berlaku,” ujar Ikhsan Qomarul Hayat. Senin (15 Januari 2024)
Hayat menegaskan bahwa PMII Garut merasa ini merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap perundang-undangan. Sahabat Arul juga menambahkan bahwa biaya sewa rumah dinas selama 5 tahun ini dibebankan kepada APBD Kabupaten Garut.
Hasil audiensi menyimpulkan beberapa poin penting:
- Terdapat pelanggaran hukum yang dibiarkan pemda Garut selama 5 tahun, karena tidak ada payung hukum yang mengatur sewa rumah dinas untuk Wakil Bupati Garut dari 2019 hingga 2023.
- Dugaan adanya penyalahgunaan wewenang oleh Wakil Bupati yang memilih rumah dinas dengan menyewa di dekat kediamannya sejak 2019.
- Kejanggalan dalam data dokumen kontrak sewa menyewa yang diberikan oleh Kabag Umum, termasuk adanya kesalahan alamat pemilik rumah yang diduga sebagai pemalsuan data.
PMII Garut menyatakan ketidakpuasan dan berencana menindaklanjuti dengan aksi sebagai bentuk pemberitahuan kepada masyarakat terkait kejanggalan dalam penempatan rumah dinas Wakil Bupati Garut di Villa Intan Regency sejak 2019. (*)