KORAN-FAKTA.ID – DPC PDI Perjuangan Kabupaten Garut bekerja sama dengan Polres Garut melaksanakan untuk pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang untuk puluhan bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) Pemilu 2024 mendatang.
Pelaksanaan pengisian Formulir pembuatan SKCK di laksanakan dikantor Sekretariat DPC PDI Perjuangan Garut Jl. Merdeka Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Selasa (2 Mei 2022) dari Pukul 08:00 sampai 13:00 WIB

Ketua tim khusus DPC PDI Perjuangan Garut Basri mengatakan, pelaksanaan pengisian Formulir pembuatan SKCK bagi bacaleg PDI Perjuangan dilakukan secara kumulatif di kantor DPC.
“saat ini sudah dalam pemberkasaan, dimana ini untuk persyaratan pendaftaran ke KPU,” ucapnya Basri yang dikenal dengan lurah Babas
Basri menjelaskan Pendaftaran pemberkasan dimulai dari tanggal 01 sampai 14 Mei 2023 mendatang, adapun persyaratan yang harus disiapkan Bacaleg diantaranya persyaratan yang utama itu adalah harus adanya surat Rekomendasi dari partai atau DPP yang ditangani oleh Ketua umum Partai dan sekjen yang direncanakan kurang lebih dua -tiga hari kedelapan,
Lanjut Basri untuk persyaratan yang lain diantaranya adanya surat kelakuan baik, pengadilan, surat MCU dan MMPI serta BNN yaitu tes Jasmani Rohani dan bebas Narkoba dari rumah sakit yang ditunjuk yaitu RSUD dr Slamet
“Untuk Hari ini kita melaksanakan, untuk pemberkasaan pengisian formulir SKCK, salah satu persyaratan harus adanya rekomendasi dari Polsek setempat,” ujarnya

Nantinya SKCK yang telah diisi hari ini nantinya kita serahkan ke Polres Garut, dan SKCK ini salah satu perlengkapan persyaratan untuk bacaleg mendaftarkan diri sebagai calon legislatif di Pemilu 2024 mendatang.
“Untuk jadwal pengisian berkas SKCK kita targetkan hari ini selesai, Namun bagi Bacaleg yang hari ini ada halangan pengisian formulir berkas bisa di jadwal ulang nanti,” jelasnya
Setelah ini, kata Babas, setelah berkas SKCK ini beres nantinya tinggal untuk surat keterangan pengadilan yang berisi tentang penjelasan bahwa yang bersangkutan tidak pernah dijatuhi pidana maupun sanksi politik selama hidupnya
“untuk jumlah calon di PDI-Perjuangan Garut mencapai 50 calon sesuai dengan dapil yang ada. Adapun untuk calon provinsi juga bisa membuat persyaratan Pengisian di DPC masing masing atau sesuai dengan domisili calon,” pungkasnya (J Wan)