KORAN-FAKTA.ID – Sebanyak 4.210 perangkat desa di Kabupaten Garut telah menerima Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD).

Peluncuran ini diserahkan langsung oleh Pj Bupati Garut, Barnas Adjidin, secara simbolis kepada perwakilan dari 41 kecamatan yang dihadiri oleh Sekretaris Desa, Kaur, serta perangkat desa berjumlah 50 orang. Acara ini berlangsung di Aula Hotel Jaya Sakti, Kecamatan Caringin, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Kamis (11 Juli 2024).

Kepala Dinas DPMD Garut, H. Wawan Nurdin, melalui Kabid Pemerintahan Desa, Idad Badrudin, SE, menyampaikan bahwa penyerahan NIPD ini sesuai dengan amanat regulasi, di mana SK perangkat desa yang dikeluarkan oleh Kepala Desa berdasarkan hasil rekomendasi Camat.

Ketpoto: Kabid PMD DPMD Garut, Idad Badrudin SE dan Ketua PPDI Garut Sukaman S,Ap

Regulasi penerbitan NIPD ini didasarkan pada Pasal 20 ayat (1) Peraturan Bupati Garut Nomor 200 Tahun 2023 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Perangkat desa yang telah ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) diusulkan kepada Bupati melalui Camat untuk mendapatkan NIPD.

“Dengan dikeluarkannya NIPD ini, diharapkan dapat menunjang kinerja dan pelayanan publik yang berkualitas untuk menuju desa yang sejahtera dan maju,” ujar Idad.

Menurutnya, untuk pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sesuai dengan Perbup 200 Tahun 2023, terdapat norma dan etika yang harus diikuti. Perangkat desa tidak boleh diberhentikan sembarangan dan harus lebih bertanggung jawab di lapangan dengan adanya NIPD. Artinya, perangkat desa diharapkan lebih disiplin dalam melayani masyarakat dengan baik.

Dalam hal rotasi, mutasi, atau pergantian, regulasi tersebut mengatur secara jelas tahapan yang harus dilalui. Tidak hanya dalam pengangkatan atau pemberhentian, tetapi juga dalam hal bagaimana perangkat desa dapat diberhentikan. Ini bukanlah hak mutlak Kepala Desa, tetapi juga melibatkan rekomendasi dari Camat.

“Kami juga bekerja sama dengan BJB untuk memberikan kemudahan ekonomi bagi perangkat desa dengan NIPD, yang akan disesuaikan dengan penghasilan mereka,” tambahnya.

“Tunjangan Kepala Desa saat ini sebesar Rp 3 juta, Sekretaris Desa sekitar Rp 2.220.000, dan untuk perangkat desa lainnya Rp 2.020.000 per bulan. Secara SOTK di desa, terdapat 10 orang, termasuk Sekretaris Desa, para Kaur, dan Kadus, ditambah 1 Kepala Desa,” tutupnya.

Hal senada disampaikan Ketua PPDI Kabupaten Garut, Sukmana, S.Ap, yang juga Kasi PMD Guna Mekar, Kecamatan Bungbulang. Ia menyampaikan bahwa dengan terbitnya NIPD, keberadaan perangkat desa lebih diakui oleh pemerintah, terutama DPMD, karena data perangkat desa di Kabupaten Garut menjadi lebih tertib.

“Kami berharap perangkat desa lebih disiplin dalam bekerja dengan adanya NIPD, dan memiliki kekuatan hukum yang jelas agar tidak ada pemberhentian yang semena-mena,” ujarnya.

Ia juga berharap agar perangkat desa lebih profesional dan sejahtera, baik di tingkat kabupaten maupun nasional. Dengan terbitnya Undang-Undang Desa, mengganti perangkat desa tanpa alasan hukum yang jelas menjadi sulit.

“Alhamdulillah, kesejahteraan di Kabupaten Garut meningkat, dengan adanya NIPD dan Perbup tentang tunjangan ke-13 serta jaminan kesehatan BPJS Ketenagakerjaan,” tambahnya.

Di tempat yang sama, Didin Rosidin, Sekretaris Desa Cintanagara, Kecamatan Malangbong, mengungkapkan rasa terima kasihnya atas terbitnya NIPD.

“Perjuangan ini sejak tahun 2020 dan alhamdulillah pada tahun 2024 bisa tercapai dengan peluncuran NIPD ini. Saya sangat berterima kasih dan mengapresiasi pemerintahan DPMD dan PPDI yang telah mengeluarkan NIPD ini,” pungkasnya. (J Wan)

Editor: TA

Koran Fakta

Koran-Fakta.id Adalah media Online dengan Tag Line Kreativitas Lokal Referensi Global, Untuk Memberikan Informasi yang Berimbang,Informatif, Edukatif, yang Sesuai dengan Pedoman Undang-Undang PERS Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers tertanggal 30 Januari 2012

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here