Senin, Agustus 24, 2026

Latest Posts

Sekda Garut Sebut Ada 10 Orang PPPK Nakes yang Mengundurkan Diri

Contoh tulisan bergerak memantul KORAN-FAKTA.ID

KORAN-FAKTA.ID- Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Nurdin Yana, memimpin Rapat Persiapan Pelantikan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan (Nakes) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut Formasi Tahun 2022, di Aula Kantor Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kabupaten Garut, Jalan Pahlawan, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Selasa (11/04/2023). Rapat ini sebagai tindak lanjut Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 552 Tahun 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara dilingkungan Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2022 tanggal 9 September 2022.

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Sekda Garut menyebutkan, ada sekitar 1.615 peserta yang lulus sebagai PPPK Nakes di Lingkungan Pemkab Garut, namun 10 orang diantaranya mengundurkan diri, sehingga ada sekitar 1.605 PPPK Nakes yang akan dilantik dan menerima Surat Keputusan (SK) pada hari pelantikan nanti yang rencananya akan digelar pada hari Senin (17/04/2023) di Alun-Alun Garut.

Meskipun begitu, imbuh Nurdin, hingga saat ini ada sekitar 21 SK yang belum diterima oleh BKD Garut dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Nantinya, lanjut Nurdin, pemberian gaji PPPK ini akan dimulai per tanggal 1 Mei 2023 dan untuk tunjangan bulan Mei akan dibayarkan di bulan Juni.

Guna menyukseskan pelantikan PPPK Nakes ini, Sekda Garut juga memerintahkan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Garut, untuk menginformasikan terkait pelantikan ini dan menyiarkan secara langsung prosesi penyerahan SK PPPK ini di Alun-alun melalui live streaming. (*)

Editor: J Wan

Koran Fakta

Koran-Fakta.id Adalah media Online dengan Tag Line Kreativitas Lokal Referensi Global, Untuk Memberikan Informasi yang Berimbang,Informatif, Edukatif, yang Sesuai dengan Pedoman Undang-Undang PERS Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers tertanggal 30 Januari 2012

Slideshow 16+ Gambar Berjalan
Iklan 2
Iklan 3
Iklan 4
Iklan 5
Iklan 6
Iklan 7
Iklan 8
Iklan 9
Iklan 10
Iklan 11
Iklan 12
Iklan 1
Iklan 2

Latest Posts

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.

Koran Fakta

Koran-Fakta.id Adalah media Online dengan Tag Line Kreativitas Lokal Referensi Global, Untuk Memberikan Informasi yang Berimbang,Informatif, Edukatif, yang Sesuai dengan Pedoman Undang-Undang PERS Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers tertanggal 30 Januari 2012