KORAN – FAKTA.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Garut hingga kini belum memiliki kantor operasional setelah masa penggunaan kantor sebelumnya berakhir pada Desember 2025. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik, lantaran belum terlihat adanya dukungan konkret dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut terhadap lembaga pengawal demokrasi tersebut.
Ketiadaan fasilitas kantor dinilai berpotensi mengganggu kinerja Bawaslu, terutama dalam menjalankan fungsi pengawasan pemilu dan pilkada yang membutuhkan kesiapan administrasi, koordinasi, serta pelayanan kepada masyarakat.
Sumber internal Bawaslu menyebutkan bahwa pihaknya telah berulang kali melakukan komunikasi serta mengajukan permohonan dukungan fasilitas kantor kepada Pemkab Garut. Namun hingga saat ini, belum ada kepastian maupun solusi konkret yang direalisasikan.
“Bawaslu ini merupakan lembaga negara dengan tugas strategis. Idealnya mendapat dukungan penuh dari pemerintah daerah, termasuk pemenuhan fasilitas dasar seperti kantor,” ujar salah satu pihak internal Bawaslu yang enggan disebutkan namanya.saat dihubungi melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp.
Ia menjelaskan bahwa sepanjang tahun 2025, pihaknya telah beberapa kali mengirimkan surat permohonan dan melakukan silaturahmi dengan Bupati, Wakil Bupati, DPRD, hingga Sekretaris Daerah Kabupaten Garut terkait kebutuhan kantor. Namun hingga kini, belum ada kejelasan.
“Padahal, terdapat beberapa gedung milik Pemkab yang kosong dan tidak terurus,” ungkapnya.
Menurutnya, bagaimanapun juga Bawaslu merupakan bagian penting dari penyelenggara pemilu dan pilkada yang melahirkan DPRD serta Bupati dan Wakil Bupati Garut.
“Bawaslu adalah bagian penting dari proses demokrasi di daerah,” tandasnya.
Di sisi lain, belum adanya kantor permanen maupun fasilitas pinjam pakai membuat aktivitas Bawaslu harus dilakukan secara terbatas. Kondisi ini dinilai tidak ideal bagi lembaga yang memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan proses demokrasi berjalan secara jujur dan adil.
Publik pun mempertanyakan komitmen Pemkab Garut dalam mendukung kelembagaan Bawaslu. Pasalnya, dukungan terhadap penyelenggara dan pengawas pemilu merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah daerah sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemkab Garut belum memberikan keterangan resmi terkait alasan belum adanya dukungan fasilitas kantor bagi Bawaslu maupun rencana ke depan untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Sejumlah pihak berharap Pemkab Garut segera mengambil langkah konkret agar Bawaslu dapat kembali menjalankan tugasnya secara optimal, terlebih menjelang tahapan-tahapan penting demokrasi di daerah. (J Wan)



















