KORAN-FAKTA.ID – Ketua Umum DPP Forum Pemuda Peduli Garut (FPPG), Asep Nurjaman, mengatakan Perumda BPR Garut itu 100 persen milik Pemerintah Kabupaten Garut. Artinya, Bupati sebagai KPM memiliki hak penuh untuk memegang kekuasaan tertinggi dalam Perumda dan memegang segala kewenangan yang tidak diserahkan kepada direksi atau dewan pengawas.

Dengan demikian, secara otomatis, Kebijakan atau kekuasaan KPM harus mengacu terhadap aturan yang ada, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD dan Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang pengangkatan, pemberhentian anggota dewan pengawas atau anggota komisaris, dan anggota direksi BUMD.

Menurut Asep, Dewan Pengawas Perumda BPR Garut saat ini tidak memiliki lagi perwakilan di Pemerintah Kabupaten Garut. Hal ini disebabkan karena Pejabat daerah Garut, saudari Yati Roehayati, telah pensiun pertengahan tahun 2023. Oleh karena itu, secara otomatis yang bersangkutan bukan lagi perwakilan Pemerintah Garut dalam hal ini Pegawai Negeri Sipil.

Jadi, yang kami tanyakan adalah status bu Yati itu perwakilan dari mana dan perwakilan dari pemerintah daerah Garut siapa, agar semuanya menjadi jelas. Ujarnya.

Karena dalam Permendagri Nomor 37 Tahun 2018, pasal 28 sudah jelas menyatakan bahwa jabatan anggota dewan atau anggota komisaris berakhir apabila:

  1. Meninggal dunia
  2. Masa jabatannya berakhir dan/atau
  3. Diberhentikan sewaktu-waktu

dan pasal 30, huruf f, menyatakan bahwa tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota dewan pengawas dan anggota komisaris.

Ini sudah jelas bahwa status bu Yati Roehayati tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota dewan karena sudah pensiun atau bukan lagi perwakilan pemerintah Kabupaten Garut.

Asep hanya menuntut agar status bu Yati sebagai perwakilan dari mana dan siapa yang menjadi perwakilan pejabat Pemda Garut sebagai pengawas Perumda BPR Garut sekarang ini. Semoga hal ini menjadi jelas. Ucapnya. (AN/**)

Editor: J Wan

Koran Fakta

Koran-Fakta.id Adalah media Online dengan Tag Line Kreativitas Lokal Referensi Global, Untuk Memberikan Informasi yang Berimbang,Informatif, Edukatif, yang Sesuai dengan Pedoman Undang-Undang PERS Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers tertanggal 30 Januari 2012

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here