KORAN-FAKTA.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Garut menggelar Pelatihan Saksi Partai Politik Se-Kabupaten Garut di Aula Hotel Bukit Alamanda Jalan Terusan Samarang, Kabupaten Garut, Jawa Barat, pada Rabu (7 Februari 2024) siang.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Bawaslu Garut Imam Sanusi dari Divisi SDM Hul Diklat dan Iful Purnama Alamsyah dari divisi penanganan penyelenggaraan dan informasi, beserta para undangan para saksi partai politik dan DPD

Imam Sanusi dari Divisi SDM Hul Diklat Bawaslu Kabupaten Garut menyampaikan bahwa kegiatan ini terkait dengan pelatihan saksi. Dalam mewujudkan pemilu yang berintegritas dan menjaga kemurnian serta keabsahan proses penghitungan, hal ini menjadi tanggung jawab bersama baik dari penyelenggara pemilu maupun dari seluruh unsur masyarakat, termasuk partisipasi saksi peserta pemilu.

“Ini merupakan salah satu bentuk konkrit sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 2023 pasal 531, karena dalam proses pemungutan dan penghitungan suara itu disaksikan oleh saksi. Pelatihan saksi ini dilaksanakan oleh Bawaslu Garut,” paparnya.

Imam Sanusi menyatakan bahwa tujuan kegiatan ini adalah agar para saksi memiliki kompetensi teknis dan pemahaman terkait regulasi dalam proses penghitungan suara. Hal ini diharapkan dapat mengurangi kerawanan dalam proses tersebut.

Dia juga mengungkapkan bahwa jumlah peserta kegiatan ini mencapai lebih dari 1.000 orang dan dibagi dalam 6 sesi.

“Saksi berasal dari pasangan capres-cawapres nomor urut 01, 02, dan 03, serta dari partai politik dan DPD RI. Sesi pertama dihadiri oleh saksi dari tingkat Kecamatan, dengan mengundang satu saksi dari setiap kecamatan,” ujarnya.

Dari pelatihan ini, diharapkan peserta saksi dapat memiliki pengetahuan dan kompetensi terkait isu-isu krusial di TPS serta mampu memetakan potensi-potensi masalah yang harus dicegah.

“Setelah pelatihan ini, peserta saksi diharapkan memiliki kompetensi untuk mengawal agar proses pemungutan suara sampai pada rekapitulasi hasilnya murni dari masyarakat,” tambahnya.

Imam Sanusi menegaskan bahwa pemilihan nara sumber dilakukan berdasarkan pada kompetensi di bidang penyelenggaraan pemilu dan pengetahuan tentang kerawanan yang mungkin terjadi selama di TPS. (J Wan)

Editor: TA

Koran Fakta

Koran-Fakta.id Adalah media Online dengan Tag Line Kreativitas Lokal Referensi Global, Untuk Memberikan Informasi yang Berimbang,Informatif, Edukatif, yang Sesuai dengan Pedoman Undang-Undang PERS Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers tertanggal 30 Januari 2012

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here