KORAN-FAKTA.ID – Usai selesainya tahapan Pemilu serentak 2024, penyelenggara pemilu sudah mulai dihadapkan pada persiapan penyelenggaraan Pilkada 2024. Hal tersebut mengacu pada PKPU No. 2 Tahun 2024, yang memuat tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada serentak pada tanggal 27 November 2024.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Garut akan segera membentuk pengawas ad hoc jelang Pilkada 2024. Rekrutmen tersebut direncanakan akan dilakukan dalam waktu dekat, sebelum Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga melakukan hal serupa.
Imam Sanusi, Divisi SDM Hul Diklat Bawaslu Garut, mengatakan bahwa setelah Pemilu 2024, tugas Bawaslu Kabupaten Garut adalah menghadapi terkait dengan Pilkada di Kabupaten Garut.
“Hari ini, Bawaslu Kabupaten Garut sesuai dengan tugas fungsinya sedang membentuk badan ad hoc untuk Pilkada. Ini merupakan langkah konkrit karena sesuai dengan undang-undang, badan ad hoc harus dibentuk satu bulan sebelum penyelenggaraan pemilu.,” ucapnya saat ditemui awak media
Hari ini juga, Bawaslu Kabupaten sedang mengevaluasi badan ad hoc yang dibentuk pada pemilu 2024 kemarin, serta merekrut badan ad hoc untuk Pilkada. Artinya, jika ada permasalahan pada badan ad hoc di pemilu ini, maka akan dievaluasi, dan yang bekerja dengan baik akan diperbaiki untuk bekerja pada Pilkada.
“Untuk prosesnya, terdapat dua metode. Pertama, evaluasi tetap, khususnya bagi mereka yang pernah menjabat menjadi panitia pengawas (Panwaslu) di kecamatan. Kedua, rekrutmen terbuka, dimulai dari administrasi, CAT, wawancara, hingga penetapan,” ujarnya
Seleksi rekrutmen terbuka ini dilakukan setelah evaluasi, dari tanggal 23 April hingga 1 Mei 2024. Setelah itu, akan dibuka rekrutmen bagi panwascam yang kecamatan mereka kurang kinerjanya atau terkena evaluasi di pemilu. Proses ini berlangsung dari tanggal 3 hingga akhir Mei.
” Untuk jumlahnya tetap, Panwaslu di Pemilu dan Pilkada masing-masing ada 126, yang tersebar di 42 kecamatan. Masa kerja ad hoc ini masih akan dilihat, karena undang-undang menetapkan bahwa ad hoc harus dibubarkan dua bulan setelah penyelenggaraan pemilu selesai.,” pungkasnya
Pilkada 2024 sendiri akan diselenggarakan pada 27 November 2024. Pendaftaran pasangan calon kepala daerah akan dibuka oleh KPU pada 27-29 Agustus 2024, dan penetapan pasangan calon dilakukan per tanggal 22 September 2024. Masa kampanye Pilkada 2024 berlangsung selama 60 hari, terhitung sejak 25 September hingga 23 November 2024, sebelum dimulainya masa tenang pada 24-26 November 2024. (J Wan)