Kamis, April 30, 2026

Latest Posts

Ngabuburitnya Anggota DPRD Garut, Mengunjungi Keluarga Pemulung di Kelurahan Paminggir Garutkota

Contoh tulisan bergerak memantul KORAN-FAKTA.ID

KORAN-FAKTA.ID – Anggota DPRD Kabupaten Garut Komisi IV dari Fraksi PDI Perjuangan, Yudha Puja Turnawan, meninjau rumah tidak layak huni milik pasangan Dini Suriani dan suaminya, Yadi, di Kampung Pinggirsari RT 03 RW 03, Kelurahan Paminggir, Kecamatan Garut Kota, Jumat (6/3/2026), bertepatan dengan 17 Ramadan 1447 H.

Kunjungan tersebut dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat mengenai kondisi rumah keluarga tersebut yang sangat memprihatinkan. Dalam kunjungan itu, Yudha didampingi Supriyaji dari Dinas Ketahanan Pangan, Lurah Paminggir Dede Natsir, pendamping PKH Bu Dining selaku pendamping sosial dan Jaringan Sosial Kelurahan.

Dalam kesempatan tersebut Yudha Puja Turnawan memberikan bantuan paket sembako dan uang alakadarnya

Dari hasil peninjauan, diketahui bahwa keluarga tersebut tinggal di rumah yang kondisinya sangat tidak layak huni. Dini Suriani bersama suaminya, Yadi, yang bekerja sebagai pemulung barang bekas, harus menjalani kehidupan sehari-hari di rumah sederhana yang membutuhkan perbaikan segera.

Namun, rumah tersebut berdiri di atas tanah wakaf sehingga tidak memungkinkan mendapatkan bantuan program perbaikan rumah dari pemerintah yang bersumber dari APBD Kabupaten Garut, APBD Provinsi, maupun APBN.

Karena menempati tanah wakaf, bantuan perbaikan rumah dari anggaran pemerintah tidak memungkinkan. Jalan yang bisa ditempuh adalah melalui kolaborasi pendanaan dari program CSR perusahaan dan lembaga penghimpun dana umat seperti Baznas,” ujar Yudha.

Ia pun meminta kepada pihak Kelurahan Paminggir untuk segera berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan agar dapat mengusulkan bantuan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) kepada Baznas Kabupaten Garut serta menjajaki dukungan dari berbagai badan usaha yang ada di Kabupaten Garut.

Yudha juga menyoroti potensi keterlibatan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), seperti Bank BJB dan BPR Garut, dalam memberikan dukungan melalui program tanggung jawab sosial perusahaan.

Khususnya BUMD seperti BJB dan BPR Garut. Apalagi BPR Garut berkantor di wilayah Kelurahan Paminggir, sehingga diharapkan bisa ikut berkontribusi membantu,” katanya.

Menurut Yudha, pekerjaan pemulung yang dijalani Yadi juga memiliki peran penting dalam mendukung ekonomi sirkular melalui kegiatan pengumpulan dan daur ulang barang bekas.

Pemulung adalah pahlawan ekonomi sirkular karena mereka mengumpulkan barang-barang bekas untuk didaur ulang. Peran ini tentu patut diapresiasi oleh Pemerintah Kabupaten Garut,” ungkapnya.

Ia berharap Pemerintah Kabupaten Garut dapat mengoptimalkan kolaborasi pendanaan melalui forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) untuk membantu masyarakat dhuafa yang membutuhkan.

Forum TJSLP di Garut sudah ada sejak 2017 dan pada tahun 2025 telah diperkuat melalui Peraturan Daerah oleh Bupati Abdusy Syakur. Dengan adanya perda terbaru ini, saya berharap Pemkab Garut dapat lebih mengoptimalkan dana CSR untuk membantu keluarga dhuafa seperti Ibu Dini,” pungkasnya.

Yudha berharap kondisi keluarga tersebut dapat segera menjadi perhatian berbagai pihak, baik pemerintah daerah maupun perusahaan yang beroperasi di wilayah Kelurahan Paminggir, sehingga upaya perbaikan rumah dapat segera  terealisasi. (J Wan)

Koran Fakta

Koran-Fakta.id Adalah media Online dengan Tag Line Kreativitas Lokal Referensi Global, Untuk Memberikan Informasi yang Berimbang,Informatif, Edukatif, yang Sesuai dengan Pedoman Undang-Undang PERS Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers tertanggal 30 Januari 2012

Slideshow 16+ Gambar Berjalan
Iklan 1
Iklan 2
Iklan 3
Iklan 4
Iklan 5
Iklan 6
Iklan 7
Iklan 8
Iklan 9
Iklan 10
Iklan 11
Iklan 12
Iklan 13
Iklan 14
Iklan 15
Iklan 16
Iklan 1
Iklan 2

Latest Posts

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.

Koran Fakta

Koran-Fakta.id Adalah media Online dengan Tag Line Kreativitas Lokal Referensi Global, Untuk Memberikan Informasi yang Berimbang,Informatif, Edukatif, yang Sesuai dengan Pedoman Undang-Undang PERS Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers tertanggal 30 Januari 2012