Senin, Agustus 3, 2026

Latest Posts

Yudha Puja Turnawan Minta Pemkab Garut Perkuat Anggaran Bantuan Korban Rumah Ambruk dan Kebakaran

Contoh tulisan bergerak memantul KORAN-FAKTA.ID

KORAN-FAKTA.ID, Minggu 2 Agustus 2026, Anggota DPRD Kabupaten Garut, Yudha Puja Turnawan, mendorong Pemerintah Kabupaten Garut untuk meningkatkan alokasi anggaran bantuan bagi warga yang menjadi korban rumah ambruk dan kebakaran. Hal tersebut disampaikannya saat mengunjungi Deden Angga Nazmudin, seorang PPPK paruh waktu di SDN 2 Cijolang, yang rumahnya ambruk di Kampung Sukadana, RT 03 RW 01, Desa Cigagade, Kecamatan Limbangan.

Rumah Deden ambruk pada Rabu, 29 Juli 2026, sekitar pukul 16.00 WIB. Dengan penghasilan sekitar Rp700 ribu per bulan sebagai PPPK paruh waktu, Deden mengaku tidak memiliki kemampuan finansial untuk memperbaiki rumahnya yang rusak.

Pada Minggu, 2 Agustus 2026, Yudha Puja Turnawan bersama personel Satgas Pusdalops PB BPBD Kabupaten Garut, Tono Hartono dan Yoga Abdurrahman Hakim, meninjau langsung lokasi kejadian. Dalam kesempatan tersebut, BPBD Kabupaten Garut menyerahkan bantuan berupa terpal, matras, perlengkapan anak, dan paket sembako. Yudha juga memberikan bantuan berupa uang tunai dan paket sembako sebagai bentuk kepedulian kepada korban dan keluarganya.

Yudha menilai kapasitas anggaran bantuan bahan bangunan yang dikelola Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Garut masih jauh dari kebutuhan masyarakat. Saat ini, anggaran bantuan untuk rumah ambruk dan rumah kebakaran hanya sekitar Rp500 juta, sehingga belum mampu menjangkau seluruh korban.

“Sejak awal tahun hingga Juli 2026 telah terjadi sekitar 150 kasus kebakaran rumah di Kabupaten Garut. Namun, hanya sebagian kecil yang dapat memperoleh bantuan dari Disperkim. Kondisi serupa juga dialami korban rumah ambruk,” ujar Yudha.

Ia meminta Bupati Garut menjadikan penambahan anggaran bantuan bahan bangunan sebagai salah satu prioritas dalam APBD Tahun 2027 agar lebih banyak warga terdampak bencana dapat dibantu.

Selain itu, Yudha juga mendorong agar Pemerintah Kabupaten Garut segera membentuk Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) sehingga dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari dunia usaha dapat disinergikan untuk membantu korban bencana.

Menurutnya, peran BAZNAS Kabupaten Garut juga perlu diperkuat. Ia berharap BAZNAS dapat lebih aktif memberikan bantuan kepada warga yang kehilangan tempat tinggal akibat rumah ambruk maupun kebakaran.

“Semoga Deden Angga Nazmudin, sebagai PPPK paruh waktu, dapat memperoleh bantuan dari Pemerintah Kabupaten Garut sehingga rumahnya bisa segera diperbaiki dan keluarganya kembali memiliki tempat tinggal yang layak,” kata Yudha.

Berdasarkan data penanganan bencana tahun 2026, jumlah rumah yang terdampak bencana di Kabupaten Garut mencapai 1.030 unit, terdiri atas 371 rumah rusak ringan, 43 rumah rusak sedang, 37 rumah rusak berat, 448 rumah terendam, dan 131 rumah terancam akibat berbagai jenis bencana.

Yudha menegaskan bahwa meningkatnya jumlah rumah terdampak bencana harus direspons dengan kebijakan yang lebih berpihak kepada masyarakat. Menurutnya, kolaborasi antara APBD, CSR melalui Forum TJSLP, BAZNAS, dan partisipasi masyarakat merupakan langkah penting untuk memastikan setiap korban bencana memperoleh bantuan secara cepat, merata, dan berkeadilan.(*)

Koran Fakta

Koran-Fakta.id Adalah media Online dengan Tag Line Kreativitas Lokal Referensi Global, Untuk Memberikan Informasi yang Berimbang,Informatif, Edukatif, yang Sesuai dengan Pedoman Undang-Undang PERS Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers tertanggal 30 Januari 2012

Slideshow 16+ Gambar Berjalan
Iklan 2
Iklan 3
Iklan 4
Iklan 5
Iklan 6
Iklan 7
Iklan 8
Iklan 9
Iklan 10
Iklan 11
Iklan 12
Iklan 13
Iklan 14
Iklan 15
Iklan 16
Iklan 1
Iklan 2

Latest Posts

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.

Koran Fakta

Koran-Fakta.id Adalah media Online dengan Tag Line Kreativitas Lokal Referensi Global, Untuk Memberikan Informasi yang Berimbang,Informatif, Edukatif, yang Sesuai dengan Pedoman Undang-Undang PERS Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers tertanggal 30 Januari 2012