KORAN-FAKTA.ID – Menghadapi perhelatan Pilkada serentak pada 27 November 2024 mendatang, berbagai partai terus melakukan penjajakan koalisi untuk menentukan pasangan yang akan menjadi kontestan Bupati dan Wakil Bupati Garut.

Salah satu Bakal Calon Bupati Garut menanggapi keseriusan partai dalam menjajaki koalisi dengan berbagai partai lain sebagai kontestan.

“Saya mendapat informasi bahwa ada komunikasi intens antara beberapa partai di Kabupaten Garut dengan beberapa partai lain perihal menghadapi Pilkada Garut mendatang,” kata salah satu Bakal Calon Bupati Garut yang mencalonkan diri dari Partai Golkar, Dr. Ir. H. Abdusy Syakur Amin, M.Eng, saat wawancara di Kampus Universitas Garut pada Selasa, 21 Mei 2024.

Syakur menegaskan pentingnya kolaborasi antar partai politik untuk membentuk koalisi yang solid dalam menghadapi Pilkada 2024.

“Ya, saya menyambut baik karena pada dasarnya tidak ada satu pun partai di Garut yang bisa langsung mengajukan calonnya sendiri tanpa berkoalisi,” ucapnya.

Syakur menjelaskan bahwa koalisi yang besar dan kuat menunjukkan kemampuan untuk berkomunikasi dan bekerja sama antara partai-partai, dan itulah yang sangat diperlukan dalam menjalankan pemerintahan.

“Pemerintahan ke depan pasti akan bekerja bersama dengan DPRD yang sangat beragam latar belakangnya. Kalau dari sekarang sudah biasa berkomunikasi, berinteraksi, dan berkolaborasi, menurut saya itu sesuatu yang baik,” ujarnya.

Dalam waktu dekat, Abdusy Syakur Amin berencana melakukan safari politik ke beberapa partai untuk memperkuat komunikasi dan kolaborasi.

“Kami akan safari ke beberapa partai, tentu saja setelah mendapatkan sinyal hijau dari Partai Golkar. Kemarin saya masih diam dulu karena juga banyak pertimbangan, dan sekarang sudah bisa lebih fokus lagi untuk melaksanakan komunikasi, konsolidasi, dan berkolaborasi,” pungkasnya. (J Wan/*)

Koran Fakta

Koran-Fakta.id Adalah media Online dengan Tag Line Kreativitas Lokal Referensi Global, Untuk Memberikan Informasi yang Berimbang,Informatif, Edukatif, yang Sesuai dengan Pedoman Undang-Undang PERS Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers tertanggal 30 Januari 2012

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here