KORAN-FAKTA.ID – Garut, 31 Desember 2024, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Garut melalui Press Releasenya hari ini mengumumkan telah tercapainya kesepakatan damai terkait proses pengunduran diri salah satu amil pelaksana dari struktur organisasi. Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Perdamaian di Kantor BAZNAS Kabupaten Garut, Jl. Pramuka No. 26 Garut.

Kesepakatan damai ini melibatkan Ibu Neti Yuliawati, S.IP., M.Si. selaku pihak yang
mengundurkan diri dan Bapak Abdullah Efendi, S.Pd.I., M.E. selaku Ketua BAZNAS
Kabupaten Garut. Proses penyelesaian ini dilakukan secara kekeluargaan melalui musyawarah untuk mufakat, sejalan dengan semangat keislaman dan profesionalisme kelembagaan.

“Kami bersyukur bahwa permasalahan ini dapat diselesaikan dengan baik melalui jalur kekeluargaan. Hal ini mencerminkan komitmen BAZNAS Kabupaten Garut dalam mengedepankan profesionalisme dan kemaslahatan bersama,” ujar Abdullah Efendi Ketua BAZNAS Kabupaten Garut.

Dalam kesepakatan tersebut, kedua belah pihak telah mencapai kesepahaman penuh terkait hak dan kewajiban sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Ketua BAZNAS Kabupaten Garut Nomor: I.E43-SK/BAZNAS-GRT/XII/2024 tertanggal 23 Desember 2024.

Adapun kesepakatannya adalah:

  1. Bahwa PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA sepakat untuk menyelesaikan permasalahan penerbitan Surat Keputusan Ketua BAZNAS Kabupaten Garut Nomor: I.E43-SK/BAZNAS-GRT/XII/2024 tentang Persetujuan pengunduran diri amil pelaksana dari struktur organisasi dan tata kerja Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Garut tanggal 23 Desember 2024 dengan secara kekeluargaan/musyawarah untuk mufakat;
  2. Bahwa PIHAK KESATU sudah menerima hak yang seharusnya diterima oleh PIHAK KESATU sebagaimana sudah diterbitkannya surat keputusan Ketua BAZNAS Kabupaten Garut Nomor: I.E43-SK/BAZNAS-GRT/XII/2024 tentang Persetujuan pengunduran diri amil pelaksana dari struktur organisasi dan tata kerja Badan Amil Zakat Nasional
    Kabupaten Garut tanggal 23 Desember 2024;
  3. Bahwa PIHAK KEDUA sudah menyerahkan hak-hak yang seharusnya diterima PIHAK
    KESATU;
  4. Bahwa PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA tidak akan mempermasalahkan kembali
    permasalahan ini dikemudian hari baik di media massa maupun upaya secara hukum; dan
  5. Bahwa PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA saling mendo’akan untuk kemajuan dan
    kemaslahatan masing-masing;

Dalam momen perdamaian ini, Ibu Neti-pun berpamitan dan bersalaman untuk saling
memaafkan atas segala khilaf dengan semua Pimpinan dan Amil Pelaksana BAZNAS Kabupaten Garut sebagai komitmen untuk menjaga silaturahmi dan akan tetap mendukung seluruh program BAZNAS seterusnya.

Dengan adanya berita acara perdamaian tersebut, diharapakan dapat menjadikan kondusifitas dan BAZNAS Kabupaten Garut bisa kembali fokus untuk menjadi Lembaga yang menyejahterakan ummat (*)

Koran Fakta

Koran-Fakta.id Adalah media Online dengan Tag Line Kreativitas Lokal Referensi Global, Untuk Memberikan Informasi yang Berimbang,Informatif, Edukatif, yang Sesuai dengan Pedoman Undang-Undang PERS Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers tertanggal 30 Januari 2012