KORAN-FAKTA.ID – Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepegawaian dan transformasi manajemen ASN di lingkungan Pemkab Garut, Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kabupaten Garut menggelar acara Sosialisasi Implementasi Sistem Informasi Kepegawaian Nasional (SIMPEGNAS). Acara ini berlangsung di Ballroom Hotel Kampung Sumber Alam, Garut pada Jum’at (04/08/2023).
Dengan adanya implementasi SIMPEGNAS, diharapkan tercipta akurasi data yang tinggi, sehingga layanan manajemen kepegawaian dapat berjalan lebih efisien dan cepat bagi seluruh ASN Kabupaten Garut.
Sub Koordinator Data dan Informasi (Datin) BKD Kabupaten Garut, Anwar Nugraha, menjelaskan pentingnya kesesuaian data ASN dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Implementasi SIMPEGNAS juga dijelaskan sebagai langkah mengintegrasikan layanan administrasi kepegawaian dengan data nasional yang dikembangkan oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Anwar menjelaskan bahwa SIMPEGNAS akan menggantikan Sistem Informasi Manajemen (SIM) ASN yang telah digunakan sebelumnya di Pemkab Garut. Hal ini bertujuan untuk memastikan kenaikan pangkat, pensiun, mutasi, dan layanan kepegawaian lainnya dapat terintegrasi secara efisien.
“Jadi dengan SIMPEGNAS ini karena sifatnya itu satu data dengan SIASN (Sistem Informasi ASN) dan My SAPK (Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian), ketika usulan kenaikan pangkat misal sudah disetujui oleh BKN, maka data-data di SIMPEGNAS, di My SAPK, SI ASN itu otomatis berubah semuanya sudah terintegrasi seperti itu,” jelas Anwar.
Ia menyebutkan jika implementasi SIMPEGNAS di daerah ini, khususnya di Kantor Regional (Kanreg) III BKN Bandung, baru diimplementasikan di 3 daerah yakni Kabupaten Garut, Ciamis, dan Serang. Diharapkan, SIMPEGNAS dapat mempercepat layanan kepegawaian dan memberikan kemudahan bagi seluruh ASN di Kabupaten Garut. Adapun implementasinya nanti akan dilakukan secara bertahap, karena SIMPEGNAS ini di dalamnya ada 3 komponen utama yaitu manajemen kinerja, presensi, dan kinerja.
“Yang sekarang sudah digunakan itu kinerja yang dijadikan sebagai dasar pemberian tunjangan tambahan penghasilan pegawai seperti itu,” katanya.
Acara ini dihadiri oleh 75 peserta yang mewakili berbagai SKPD dan kecamatan di lingkungan Pemkab Garut. Narasumber dari Direktorat Pengelolaan Data dan Penyajian Informasi Kepegawaian (PDPIK) BKN pusat dan Kanreg III BKN Bandung turut memberikan paparan materi dalam acara tersebut. (*)
Editor: J Wan