Selasa, April 14, 2026

Latest Posts

Bupati Garut Lantik 48 Pejabat Administrator di Lingkungan Pemkab Garut

Contoh tulisan bergerak memantul KORAN-FAKTA.ID

KORAN-FAKTA.ID – Bupati Garut, Rudy Gunawan, melantik 48 Pejabat Administrator di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut, dalam pelaksanaan Apel Gabungan yang dilaksanakan di Lapangan Sekretariat Daerah (Setda) Garut, Jalan Pembangunan Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Senin (05/06/2023).

Salah satu di antaranya, Rena Sudrajat, kembali dipercaya sebagai Camat Garut Kota, menggantikan Teten Sundara, yang menduduki jabatan Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan Sekretariat Daerah.

Dalam sambutannya, ia menyampaikan jika di akhir masa jabatannya dirinya akan lebih keras lagi, guna mencapai target yang telah ditentukan di masa kepemimpinannya. Untuk itu bupati menekankan agar pejabat yang baru dilantik untuk bekerja dengan sebaik-baiknya

“Tentu saya ingin target-target terhadap pelayanan publik yang diukur oleh Ombudsman (tercapai), karena kita jatuh di dinas kesehatan dulu, jatuh di dinas pendidikan, jatuh juga di RSUD, kita sekarang berada dalam kondisi yang dulu kuning atas, menerima penghargaan dengan agregat mendekati 89, sekarang nilai kita sangat memprihatinkan, kita berada jalur yang memprihatinkan,” ujar Bupati Garut.

Oleh karena itu, imbuh Rudy, diakhir masa jabatannya ini ia ingin meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Garut, salah satunya dengan penyelenggaraan asesmen.

“Kepada kalian semua yang belum punya asesmen ini minggu ini akan ada asesmen, dan kalau tidak ada asesmen saudara tidak bisa promosi, dan tidak akan mendapatkan tempat untuk bisa mengembangkan karir saudara,” imbuhnya.

Ia juga berpesan agar para PNS di lingkungan Pemkab Garut mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya terkait dengan uji kompetensi, salah satunya yaitu tercantum dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 7 Tahun 2923 tentang Suksesi.

Selain itu bupati menyinggung Permen PAN 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara, dimana dirinya telah menandatangani tentang penunjukan kepala Inspektorat, Kepala Bappeda, dan Kepala BKD untuk membantu pembina kepegawaian daerah dalam melakukan asesmen terhadap ataupun kinerja masing-masing entitas.

“Dan kalau nilainya di bawah ekspektasi maka di entitas tersebut tidak mendapatkan tunjangan kinerja daerah, jadi kalau organisasinya jelek, tidak akan mendapatkan tunjangan kinerja,” tandasnya.(*)

Editor: J Wan

Koran Fakta

Koran-Fakta.id Adalah media Online dengan Tag Line Kreativitas Lokal Referensi Global, Untuk Memberikan Informasi yang Berimbang,Informatif, Edukatif, yang Sesuai dengan Pedoman Undang-Undang PERS Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers tertanggal 30 Januari 2012

Slideshow 16+ Gambar Berjalan
Iklan 1
Iklan 2
Iklan 3
Iklan 4
Iklan 5
Iklan 6
Iklan 7
Iklan 8
Iklan 9
Iklan 10
Iklan 11
Iklan 12
Iklan 13
Iklan 14
Iklan 15
Iklan 16
Iklan 1
Iklan 2

Latest Posts

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.

Koran Fakta

Koran-Fakta.id Adalah media Online dengan Tag Line Kreativitas Lokal Referensi Global, Untuk Memberikan Informasi yang Berimbang,Informatif, Edukatif, yang Sesuai dengan Pedoman Undang-Undang PERS Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers tertanggal 30 Januari 2012