KORAN-FAKTA.ID – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Garut melaporkan pelaku yang diduga melakukan tindak penyebaran video dan berita bohong atau hoax di Grup WhatsApp.
Pelaporan itu sendiri dilakukan oleh DPC PDI Perjuangan Kabupaten Garut pada Sabtu, 22 Juni 2023, yang dipimpin langsung oleh Ketua DPC PDI-Perjuangan Garut, Yudha Puja Turnawan, yang didampingi oleh Wakil Ketua DPC PDI-Perjuangan Basri, pengurus DPC PDI-Perjuangan Arie, dan kader.
Yudha Puja Turnawan mengatakan bahwa pihaknya mendatangi Penyelenggara Pemilu, yaitu Bawaslu dan KPUD Garut, dalam rangka melaporkan dugaan tindak penyebaran berita bohong atau hoax.
“Hari ini kami melaporkan atas nama TH selaku panitia pemungutan suara di Desa Sukalaksana Kecamatan Sucinaraja, karena pada 20 Juli lalu, beliau men-share berita HOAX digrup WhatsApp yaitu video berdurasi 1 menit 40 detik, isinya ada pidato Ketua Umum PDI Perjuangan Ibu Megawati yang dipotong-potong serta tulisan-tulisan yang tidak faktual yang dibarengi narasi yang berbunyi PDI Perjuangan akan merubah UUD 1945 dan ideologi Pancasila. Selain itu, juga ada PDI Perjuangan disebut sebagai sarang PKI dan Komunis,” ujar Yudha Puja Turnawan.
“Tentunya kami hari ini datang ke KPU Garut untuk melaporkan agar ada tindakan. Ini sebagai bentuk ikhtiar kami sebagai partai politik PDI Perjuangan. Bersama-sama kita menginginkan agar Pemilu legislatif 2024 dan Pemilu Presiden 2024 berlangsung secara bermartabat. Tentu harapan kita tidak dinodai, dicederai oleh penyelenggara pemilu yang menunjukkan ketidak sukaan kepada salah satu partai yang menyebarkan berita Hoax dan Fitnah,” tambahnya.
Lanjut Yudha, Dan harapan ini juga menjadi ikhtiar bersama-sama partai politik, KPU Garut, dan Bawaslu Garut untuk melawan serangan digital Hoax, yang hari ini mungkin bermunculan di berbagai platform Twitter, Facebook, Instagram, dan WhatsApp. Tentu kita lawan bersama-sama agar pemilu 2024 nanti berlangsung bermartabat. ” Tentunya serangan Hoax akan merajalela dan berharap bersama-sama bisa melakukan tindakan preventif dalam melawan penyebaran berita Hoax bersama partai politik,” tegas Yudha Puja Turnawan.
Sementara Divisi Hukum dan Pengawasan KPUD Garut Aneu Nursifah, sebagai TPD (tim pemeriksa daerah), menyatakan bahwa insya Allah laporan ini akan diproses secepatnya. Kepada yang bersangkutan, sudah dilayangkan surat pemanggilan,” pemeriksaan rencananya akan dilakukan pada hari Senin jam 10.00 WIB. Hasil pemeriksaan akan diinformasikan lebih lanjut,” ucapnya
“Untuk pelanggaran kode etik sesuai dengan aturan DKPP Dalam UU nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, proses penentuan sanksi akan dilakukan oleh KPU. Jenis pelanggarannya nanti akan dipelajari, apakah berhubungan dengan pasal 6, 7, atau 8 yang dibahas dalam rapat pleno dengan komisioner lainnya,” ungkapnya
Kalau mengenai sanksi, bisa berupa peringatan lisan, peringatan tertulis, atau peringatan tetap. Keputusan akhir sanksi akan ditentukan setelah sidang berlangsung dan pembentukan tim pemeriksaan dan pemimpin persidangan, namun tetap dalam lingkup tim pemeriksaan daerah (TPD).
“Barusan berbagai bukti telah diserahkan, termasuk laporan dan beberapa screenshot grup platform WhatsApp sebagai bukti pendukung,” tandasnya (J WAN)
Editor: TA