KORAN-FAKTA.ID – Dalam rangka memperkuat legalitas keberadaan Perangkat Desa, Pemerintahan Kabupaten Garut melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menyerahkan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) se-Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut pada Selasa (06 Agustus 2024).

Penyerahan NIPD dilakukan oleh Kabid PMD, Idad Badrudin SE, Ketua APDESI Tarogong Kidul, dan Forkopimcam Tarogong Kidul, bertempat di Aula Kantor Kecamatan Tarogong Kidul, Jl. RSU dr. Slamet, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Kadis DPMD Garut, H. Wawan Nurdin, melalui Kabid DPMD Garut, Idad Badrudin SE, mengatakan bahwa penyerahan NIPD adalah amanat Undang-Undang Desa yang mengharuskan pemerintah daerah memfasilitasi administrasi pemerintahan desa, termasuk status perangkat desa.

“Alhamdulillah, sudah kita serahkan NIPD kepada seluruh Perangkat Desa yang ada di Kecamatan Tarogong Kidul sesuai dengan Peraturan Bupati Garut No. 200 tahun 2023 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, untuk meningkatkan kinerja yang lebih baik,” ujarnya.

Idad Badrudin berharap agar seluruh Perangkat Desa, khususnya di Kecamatan Tarogong Kidul, dapat lebih baik dalam menjalankan tugas setelah menerima NIPD. Ia menekankan pentingnya meningkatkan kedisiplinan kinerja, mengedepankan pelayanan publik, dan selalu siap melayani masyarakat, “harapnya

Sementara itu, Camat Tarogong Kidul, Ahmad Mawardi, menyampaikan bahwa dengan disampaikannya NIPD kepada perangkat desa, diharapkan dapat menjadi pegangan kekuatan hukum untuk perangkat desa dalam berkiprah dan bekerja sesuai dengan perundang-undangan yang ada.

“Harapan kita adalah mereka dapat lebih meningkatkan kualitas, kapasitas, termasuk pemahaman terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa tersebut. Pengakuan ini dibutuhkan oleh mereka tidak hanya sebagai bentuk tanggung jawab, tetapi juga untuk berkiprah karena diproyeksikan bahwa perangkat desa adalah ASN-nya di desa atau aparatur sipil negara di desa,” ujarnya.

Camat menjelaskan Kecamatan Tarogong Kidul terdiri dari 7 desa. Dari 70 perangkat yang diberikan NIPD, sebanyak 64 perangkat ini menerima, sedangkan 6 perangkat masih dalam proses rekrutmen dan dalam pemberhentian karena habis masa jabatan, tutupnya (J Wan)

Koran Fakta

Koran-Fakta.id Adalah media Online dengan Tag Line Kreativitas Lokal Referensi Global, Untuk Memberikan Informasi yang Berimbang,Informatif, Edukatif, yang Sesuai dengan Pedoman Undang-Undang PERS Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers tertanggal 30 Januari 2012

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here