KORAN-FAKTA.ID- Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Tingkat Kabupaten Garut, melaksanakan Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Garut Nomor 16 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Perbup Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pemilihan Kepala Desa, yang dilaksanakan secara virtual melalui Aplikasi Video Telekonferensi Zoom Meeting, Rabu (1/3/2023).

Sekretaris Panitia Tingkat Kabupaten juga Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Garut, Erwin Rianto Nugraha, mengatakan, jika pada Perbup Nomor 16 Tahun 2023 ini ada kurang lebih 15 pasal yang mengalami perubahan. Akan tetapi, imbuh Erwin, perubahan ini hanya sebatas penekanan dan memperjelas pasal-pasal atau klausul-klausul yang ada di Perbup sebelumnya.

“Menurut hemat kami ini adalah hanya sebatas penekanan, memperjelas terkait Perbup sebelumnya, pasal-pasal atau klausul-klausul yang ada di Perbup sebelumnya, agar tidak salah tafsir, tidak salah paham di antara panitia pemilihan kepala desa tingkat desa itu saja, memperjelas mempertegas terkait klausul-klausul yang ada di Perbup 11,” ujar Erwin saat diwawancara seusai sosialisasi di Gedung Command Center Garut, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut.

Ia mengatakan, melalui sosialisasi yang diikuti Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) tingkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan kecamatan yang akan menggelar Pilkades ini, bisa tercipta satu pemahaman, satu pemilihan, dan satu langkah dalam pelaksanaan Pilkades serentak yang rencananya akan digelar 15 Mei 2023 ini.

“(Yang dipersoalkan oleh peserta) di dominasi terkait pemilih, calon pemilih, dan calon kepala desa itu saja. Tapi Alhamdulillah semua paham, jelas, lugas diterangkan oleh Pak Kabag Hukum (beserta) kami dari DPMD, dan memahami semuanya Alhamdulillah ya tuntas,” katanya.

Erwin mengungkapkan jika setelah tanggal 9 Maret 2023, pihaknya akan membagi tim dan turun langsung ke lapangan untuk mendampingi PPKD tingkat desa, sekaligus melakukan monitoring pelaksanaan pendaftaran para bakal calon kepala desa di 82 desa yang akan menggelar Pilkades serentak.

“(Imbauannya) yang pertama pegang teguh aturan yang berlaku dalam hal ini Perbup 16 2023 tentang Pilkades Serentak, yang kedua lakukan konsultasi, koordinasi, bagi panitia pemilihan kepala desa tingkat desa pada panitia sub kecamatan, tidak mengambil langkah-langkah yang bersifat strategis, karena takutnya ini akan bertentangan dengan aturan yang berlaku,” imbaunya.

Di tempat yang sama, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Garut, Margiyanto, menuturkan, perubahan perbup terkait pilkades ini dilakukan untuk memudahkan tugas panitia pemilihan di tingkat desa.

Ia berpesan kepada seluruh pelaksana pilkades terutama pelaksana di tingkat desa, untuk bisa mematuhi aturan atau tegak lurus terhadap aturan.

“Pegang teguh terhadap komitmen sebagai panitia, tidak boleh berpihak, tidak boleh melanggar aturan begitu ya, dan tertib secara administrasi,” tandasnya.

Ia berharap seluruh panitia pemilihan di tingkat desa bisa memahami seluruh regulasi yang ada, dan dapat melaksanakan tugasnya dengan amanah, jujur, serta bertanggung jawab. (*)

Editor: Thio Alli

Koran Fakta

Koran-Fakta.id Adalah media Online dengan Tag Line Kreativitas Lokal Referensi Global, Untuk Memberikan Informasi yang Berimbang,Informatif, Edukatif, yang Sesuai dengan Pedoman Undang-Undang PERS Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers tertanggal 30 Januari 2012

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here