KORAN-FAKTA.IDHari ini, Kamis, 15 Agustus 2024, bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Garut, Helmi Budiman dan Yudi Nugraha Lasminingrat, resmi mendeklarasikan diri untuk maju dalam Pilkada Garut 2024 mendatang.

Kepastian tersebut ditunjukkan dengan turunnya Surat Keputusan (SK) DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nomor: 629.12.8/SKEP/DPP-PKS/2024 tentang Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat periode 2024-2029 dari Partai Keadilan Sejahtera.

Dalam SK tersebut, diputuskan bahwa dr. Helmi Budiman sebagai Bakal Calon Bupati Garut periode 2024-2029 dari Partai Keadilan Sejahtera dan Yudi Nugraha Lasminingrat sebagai Bakal Calon Wakil Bupati Garut periode 2024-2029 dari Partai Keadilan Sejahtera.

Berdasarkan keputusan ini, DPP PKS memerintahkan DPD PKS Kabupaten Garut untuk mendaftarkan bakal pasangan calon ini ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Surat Keputusan ini berlaku mulai dari ditetapkan hingga berakhirnya Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Garut periode 2024-2029.

Sementara itu, DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP), yang sebelumnya diklaim akan mengusung Yudi Nugraha Lasminingrat dalam Pilkada Garut 2024, baru mengeluarkan surat rekomendasi yang menyetujui pasangan dr. Helmi Budiman sebagai Bakal Calon Bupati Garut dan Yudi Nugraha Lasminingrat sebagai Bakal Calon Wakil Bupati Garut periode 2024-2029.

Dalam surat rekomendasi bernomor 2844/IN/DPP/VII/2024, DPP PPP memerintahkan DPC PPP Garut, bersama pasangan calon yang diusung, untuk melakukan konsolidasi internal dan komunikasi politik dengan partai-partai lain guna memantapkan koalisi dalam rangka memenuhi persyaratan pencalonan ke KPU Garut.

Dalam sambutannya, calon Bupati Garut dr. Helmi Budiman menyampaikan, Kami ucapkan terima kasih kepada DPW PKS dan DPD PPP yang telah mengeluarkan surat keputusan pasangan calon. Sebelumnya, kami baru mendapatkan surat tugas; saya dari PKS dan Pak Yudi dari PPP. Pada tanggal 9 Juli dan 17 Juli, surat keputusan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dari DPP PKS dan DPP PPP kami terima.

“Alhamdulillah, sebagai ungkapan syukur, hari ini kami bisa menyampaikannya kepada publik bahwa kami sepakat untuk mendeklarasikan bahwa kami sudah mendapatkan surat keputusan dari DPP masing-masing,” tambahnya.

“Oleh karena itu, selain mengucapkan terima kasih kepada DPP dan seluruh pengurus, kader, serta simpatisan, terutama tim komunikasi yang sudah bekerja keras agar surat keputusan ini bisa segera dikeluarkan,” lanjutnya.

“Sebagai ungkapan syukur kepada Allah SWT, saya pun mengucapkan terima kasih atas doa dan dukungan serta support-nya. Alhamdulillah, hari ini kami berpasangan dari PKS dan PPP,” ungkap Helmi.

Sementara itu, calon wakil Bupati dari PPP Yudi Nugraha Lasminingrat menyampaikan, Kami ucapkan terima kasih kepada DPP partai yang tentunya sangat kami patuhi dan menjadi pijakan kami selaku kader yang ada di Kabupaten Garut.

“SK ini sudah jauh-jauh hari diberikan kepada saya, namun kami sangat mempertimbangkan kapan informasi ini kami sampaikan kepada masyarakat Kabupaten Garut.” Ucapnya

Hubungan kami dengan Pak Helmi tentu sudah terjalin sejak lama, tapi untuk koalisi partai ini memang baru terbentuk tiga hingga empat bulan lalu. Kami bersepakat untuk membawa Kabupaten Garut semakin maju dan lebih baik dengan pondasi nilai-nilai kebaikan, kebenaran, dan keislaman sebagai visi misi partai kami, PPP, yang jelas harus mengedepankan kebaikan dan kebenaran.

“Proses ini adalah proses yang panjang. Kami melakukan referensi, harmonisasi, membangun emosional, dan Alhamdulillah, tahapan kami sudah memasuki tahap strategi khusus bagaimana kami menyikapi perpolitikan di Kabupaten Garut. Sebagai pilar demokrasi di Kabupaten Garut, partai ini harus mampu menyajikan ruang, tempat, dan waktu bagi masyarakat Garut.” Lanjutnya

“Kami bersepakat dengan Kang Helmi bahwa kami akan konsisten meluangkan tenaga, pikiran, dan waktu untuk kebaikan Garut ke depan,” tutup Yudi. (J WAN)

Koran Fakta

Koran-Fakta.id Adalah media Online dengan Tag Line Kreativitas Lokal Referensi Global, Untuk Memberikan Informasi yang Berimbang,Informatif, Edukatif, yang Sesuai dengan Pedoman Undang-Undang PERS Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers tertanggal 30 Januari 2012

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here