KORAN-FAKTA.ID- Anggota DPR RI Fraksi PPP Dapil Jabar XI, Hj. Nurhayati, menekankan agar para pemilik toko ataupun pedagang eceran lebih teliti sebelum memperjualbelikan sebuah produk. Mereka diharapkan untuk melakukan pemeriksaan sebelumnya (cek KLIK), termasuk pemeriksaan kemasan, izin edar, label, dan tanggal kadaluarsa.

Hal itu disampaikan oleh Hj. Nurhayati saat ditemui oleh awak media usai menjadi narasumber dalam kegiatan Pemberdayaan Masyarakat melalui Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) tentang Obat dan Makanan di Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Acara ini diadakan bersama ratusan warga masyarakat di Kelurahan Margawati, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut pada hari Sabtu (26/8/2023).

Menurutnya, saat ini beragam obat dan makanan dijual secara bebas di pasar tradisional, toko, pedagang eceran, dan warung di daerah pemukiman padat penduduk. Namun, beberapa produk dapat ditemukan tanpa izin edar, telah kadaluarsa, atau memiliki kemasan yang tidak layak, seperti cream bedak atau obat-obatan yang ilegal.

“Oleh karena itu, kami saat ini sedang memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya pemeriksaan dengan menggunakan Cek KLIK sebelum membeli produk. Pemeriksaan ini mencakup kondisi kemasan yang tidak boleh rusak, label yang masih terpasang dengan jelas, dan informasi mengenai produk yang akan dibeli atau dikonsumsi, termasuk tanggal kadaluarsanya. Tujuannya adalah agar masyarakat tidak membeli produk yang sudah mendekati tanggal kadaluarsa,” lanjutnya.

Hj. Nurhayati juga menjelaskan bahwa Tim BPOM secara berkala turun untuk melakukan sidak ke lapangan secara acak, bahkan ada pula yang menggunakan Kendaraan Lab keliling untuk memeriksa makanan dan jajanan yang dijual oleh pedagang eceran, toko kecil, serta pasar tradisional. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa produk makanan tersebut aman untuk dikonsumsi.

“Tim BPOM turun langsung ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap obat-obatan dan makanan yang dijual baik di pasar maupun oleh pedagang eceran. Ini dilakukan untuk memastikan keamanan konsumsi dan untuk menghindari bahaya akibat kontaminasi zat kimia berbahaya yang dapat menyebabkan keracunan atau dampak buruk pada kesehatan tubuh,” terangnya.

Hj. Nurhayati menambahkan bahwa Tim BPOM juga akan menyita produk makanan atau obat-obatan yang tidak memenuhi syarat untuk dijual bebas. Setelah itu, Tim BPOM akan memberikan edukasi kepada pedagang dan penjual di pasar terkait. Ia juga mendorong masyarakat untuk mengunduh aplikasi “BPOM Mobile” agar dapat memindai kode batang (barcode) produk sebelum membeli, sehingga informasi mengenai produk tersebut akan muncul.

Dalam kesimpulannya, Hj. Nurhayati berharap bahwa melalui kegiatan Pemberdayaan Masyarakat melalui Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) tentang Obat dan Makanan yang diselenggarakan oleh BPOM bersama tokoh dan warga masyarakat di wilayah Kecamatan Garut Kota, masyarakat akan lebih cermat dalam memilih produk dan makanan. Terutama bagi produk yang dijual oleh pedagang tradisional yang sulit untuk diawasi karena tidak terdaftar.

“Oleh karena itu, saya berharap agar masyarakat menjadi lebih cermat dan bijak dalam memilih produk dan makanan. Dengan edukasi langsung seperti saat ini, masyarakat lebih cepat memahami pentingnya hal tersebut,” pungkasnya. (J. Gunawan)

Editor: Dra R

Koran Fakta

Koran-Fakta.id Adalah media Online dengan Tag Line Kreativitas Lokal Referensi Global, Untuk Memberikan Informasi yang Berimbang,Informatif, Edukatif, yang Sesuai dengan Pedoman Undang-Undang PERS Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers tertanggal 30 Januari 2012

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here