KORAN-FAKTA.ID – Polemik yang sempat viral di media massa, baik cetak, online maupun elektronik terkait Resto and Cafe Rama Shinta yang terletak di Kompleks Pertokoan Intan Business Center (IBC) Jalan Pramuka, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut Jawa Barat. Menjadi persoalan serius. Lantaran dianggap melibatkan tuduhan palsu dan isu miring terhadap individu atau pengusaha lainnya.

Hal tersebut terkuak setelah Owner Cafe and Resto Rama Shinta, Paramaarta Ziliwu S.H., CPCL.,CLA. menyampaikan fakta-fakta yang berbasis data di hadapan audensi element masyarakat di Ruang Banggar, Gedung DPRD Kabupaten Garut, Jalan Patriot, Garut, Jawa Barat, Jumat (06/09/2023) siang.

Pada kenyataannya menurut Paramaarta konflik dimulai dari keinginan Paguyuban IBC yang menginginkan pengelolaan seluruh asset Kompleks Pertokoan yang selama ini masih menjadi hak pengembang.

“Semenjak Rama Shinta didirikan banyak permasalahan yang terjadi, saya sebagai pemilik dari Rama Shinta sudah melakukan klarifikasi terhadap instansi atau dinas terkait, banyak polemik yang terjadi sekarang,” ungkap pengacara yang akrab disapa Rama ini.

Setelah banyak polemik yang terjadi, menururt Rama, sekarang management Rama Shinta mengganti jenis usaha menjadi Cafe Dan Resto yang terdapat live musik dan event – event dari artis lokal maupun artis nasional.

Permasalahan Rama Shinta sendiri sebagaimana terkuak dalam audiensi dari element masyarakat di Gedung Dewan, menurut Rama secara legalitas IMB nya pada tahun 2007 bukan tahun 2005 seperti kabar yang beredar sekarang.

“ Saya berani katakana bahwa pada IMB tahun 2005 terdapat banyak pelanggarannya, contohnya bangunan yang seharusnya hanya 2 lantai akan tetapi menjadi 3 lantai dan lain sebagainya. Sedangkan IMB yang saya punya itu tahun 2007 yang peruntukannya untuk komersil,” tutur dia.

Rama menyebutkan, permasalahan sebenarnya adalah adanya konflik internal di dalam kawasan IBC sendiri. Dimana ada sekelompok orang yang ingin menguasai dan mengelola fasilitas umum dan fasilitas Sosial diantaranya Billboard, ATM, Security dan Parkir.

“ Saya sebagai pemilik Rama Shinta dan sebagai pemilik kuasa dari pengembang untuk mengelola fasilitas umum dan fasilitas sosial tersebut malah disudutkan dengan penggiringan opini yang menyesatkan dari sekelompok orang tersebut,” katanya.

Rama Shinta Cafe dan Resto sendiri ternyata menurut Rama dijadikan alat bergaining kelompok tadi untuk memuluskan keinginan pengelolaan seluruh Asset IBC. Sebagaimana terungkap dalam fakta bahwa ada kata-kata penekanan dari kelompok orang tersebut “Bilamana fasilitas itu diberikan maka Rama Shinta kondusif,” lanjutnya kata ia.

Selama ini pihak Rama Shinta belum pernah menerima surat penolakan dari warga, akan tetapi menurutnya dia mengetahui dari berita dan cerita dari mulut ke mulut. Rama meminta, ketika memang sekarang ada peraturan yang akan ditegakkan, kenapa dilakukan hanya untuk Rama Shinta sendiri, sementara untuk yang lain dilakukan pembiaran-pembiaran.

Terkait dengan sejumlah pemberitaan miring tentang pernyataan Kasatpol PP Kabupaten Garut Basuki Eko yang dinilai tidak berdasarkan fakta – fakta di lapangan, Rama menegaskan telah meminta klarifikasi kepada institusi penegak Perda tersebut.

“Saya sudah meminta klarifikasi kepada Satpol PP, namun jawaban yang saya terima dari Kasatpol PP menyatakan bahwa itu merupakan bahasa media, katanya Kasatpol PP tidak tahu menahu,” tukas Rama.

Rama mengatakan, banyak berita – berita yang tidak sesuai dengan kenyataannya, seperti berita terdapat minuman keras impor di Rama Shinta atau ada ribuan minuman keras yang dirazia untuk dikirim ke Rama Shinta Cafe and Resto. termasuk isu adanya tampilan tari telanjang atau strepteas.

“Sebenarnya itu tidak ada di sini, banyak penggorengan isu yang terjadi, ya mungkin dari pihak-pihak yang tidak senang,” kata nya.

Terkait pemberitaan yang selama ini dipandang menyudutkan pihak Rama Shinta, Rama mengatakan, hal tersebut sangat merugikan Rama Shinta baik secara pribadi maupun sebagai Brand Usaha. (***)

Koran Fakta

Koran-Fakta.id Adalah media Online dengan Tag Line Kreativitas Lokal Referensi Global, Untuk Memberikan Informasi yang Berimbang,Informatif, Edukatif, yang Sesuai dengan Pedoman Undang-Undang PERS Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers tertanggal 30 Januari 2012

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here