KORAN-FAKTA.ID – Petugas gabungan Operasi Penegakan Ketertiban (Gaktib) Wira Kujang dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Denpom III/2 Garut, Polres, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Garut berhasil mengamankan 31 orang, terdiri dari 16 laki-laki dan 15 perempuan, dalam razia di tempat hiburan malam dan penginapan, Senin (23 Desember 2024) malam.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Garut, Bangbang Riswandi, menyatakan bahwa kegiatan ini dilakukan berdasarkan sejumlah regulasi, termasuk Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, serta Peraturan Daerah Kabupaten Garut No. 13 Tahun 2015 tentang Anti Perbuatan Maksiat. Operasi ini juga mengacu pada berbagai peraturan pemerintah dan peraturan bupati.
“Dari Satpol PP, kami menerjunkan 23 personel. Selain itu, ada 14 personel dari Denpom, 5 personel dari BNN, 3 personel Polri, 1 personel Kesbangpol, dan 8 orang dari Dinsos,” ujar Bangbang.

Bangbang menjelaskan bahwa operasi gabungan ini menyasar pengawasan, pengecekan, dan pengendalian di tempat hiburan malam serta penginapan yang diduga melanggar Perda Anti Perbuatan Maksiat. Dalam operasi tersebut, BNN Kabupaten Garut melakukan tes urine kepada delapan pelanggar, dan hasilnya satu orang terindikasi positif menggunakan narkoba.
“Setiap pelanggar yang terjaring dalam operasi ini diwajibkan untuk dijemput oleh orang tua atau kerabat masing-masing dengan membawa dan menunjukkan kartu identitas diri,” tambah Bangbang.
Operasi Gaktib Wira Kujang ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga ketertiban umum dan mematuhi peraturan yang berlaku. (*)





