KORAN-FAKTA.ID – Menanggapi viralnya video yang mendukung salah satu Calon Wakil Presiden (Cawapres) 2024, Kasatpol PP Kabupaten Garut, Usep Basuki Eko, segera mengambil tindakan dengan memanggil para anggotanya yang terlibat dalam pembuatan video tersebut.
“Dalam hal ini, saya ingin menyampaikan permohonan maaf atas kejadian ini. Ketika saya pertama kali melihat video tersebut, saya merasa emosi dan marah,” ungkap Usep Basuki Eko.
“Video tersebut tersebar saat kami sedang melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK).” Imbuhnya
Eko menegaskan bahwa pelaku dalam video tersebut bukanlah pegawai ASN, melainkan seorang Honorer. Ia merupakan bagian dari regu pleton yang bertugas dalam penanganan keamanan di wilayah perkotaan, Satu pleton ini dibagi tiga tugas diantaranya ada di wilayah pengkolan, alun alun dan mobail patroli.
“Anggota yang terlibat dalam video viral ini merupakan bagian dari regu yang berjaga di pengkolan. Karena itu, kejadian ini tidak diketahui oleh regu lainnya,” jelas Eko.
“Perlu diingat, video ini tidak mencerminkan seluruh Satpol PP Garut, melainkan hanya melibatkan satu oknum dari regu di pleton tersebut,” tambahnya.
“Pihak kami telah melakukan sidang kode etik terhadap yang bersangkutan. Karena bukan pegawai ASN, proses tersebut dilakukan secara internal di Satpol PP Garut,” terang Eko.
Eko juga menjelaskan bahwa dalam video itu disebutkan Forum Komunikasi Pembantu Satpol PP Nusantara, namun sebenarnya tidak ada hubungannya dengan satuan tersebut. “Itu adalah inisiatif pribadi dari pelaku untuk eksistensinya sendiri. Anggota lain yang terlibat ikut secara spontan karena ajakan senior mereka,” terang Eko.
“Setelah proses sidang, kami telah memutuskan sanksi skorsing. Pelaku utama dijatuhi sanksi skorsing selama tiga bulan tanpa tunjangan, sementara yang lainnya mendapat skorsing selama satu bulan tanpa tunjangan. Semua ini akan dipantau oleh petugas disiplin internal,” papar Eko.
Eko menegaskan bahwa apabila ada pelanggaran serupa selama masa skorsing, akan diambil tindakan tegas dengan pemutusan kontrak.
Lebih lanjut, Eko menjelaskan bahwa video tersebut dibuat sebelum penetapan Capres 2024, dan pihaknya masih terus menggali informasi terkait hal tersebut.
“Saat ini, permasalahan yang muncul adalah di internal. Ketika ada anggota yang melanggar aturan, regu pleton biasanya dikenai sanksi seluruhnya berupa olahraga fisik, dan ini telah menjadi kebiasaan di Satpol PP,” tutupnya.
Sebelumnya vidio yang beredar selama 19 detik,itu mempertontonkan ajakan pada salah satu Capres 2024
“Bismillahirrahmanirrahim, Assalamualaikum, warahmatullahi wabarakatuh, kami dari forum komunikasi bantuan polisi pamong praja Kabupaten Garut. Menyatakan Indonesia membutuhkan pemimpin muda dimasa depan, Mas Gibran Raka Buming Raka, Terima Kasih. (J Wan)
Editor: TA